Beranda Headline

Pengakuan Pemilik Pangkalan Elpiji Randi: Urus Izin, Bayar Administrasi Rp 8 Juta

0
Lokasi Pangkalan Elpiji Randi sebelum ditertibkan oleh Disperdagin Kota Tanjungpinang, di Jalan Triwijaya, Kp Banjar, Kelurahan Air Raja-f/istimewa-kiriman warga

TANJUNGPINANG (HAKA) – Berdasarkan penelusuran pada salah satu pangkalan gas Elpiji 3 Kg yakni, ke Pangkalan Randi yang berada di Kampung Banjar, Jalan Triwijaya, Kelurahan Air Raja. Pemilik pangkalan ini adalah Kristianto.

“Pangkalan saya kan baru buka dua minggu di sini,” ucap Kristianto Rabu (13/10/2021) pekan lalu.

Ia pun menegaskan, pangkalannya sudah memiliki izin dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.

Kristianto juga mengaku, dirinya mengurus izin buka pangkalan gas lewat Kabid Perdagangan Disperdagin Pemko Tanjungpinang bernama Dewi Sinaga.

“Sama ibu dewi kenal yang di Disperindag. Dia (Dewi) yang urus izinnya kemarin,” terangnya.

Untuk kepengurusan izin administrasi di Disperdagin Pemko Tanjungpinang, menurut Kristianto, ada biayanya.

“Izin administrasinya kemarin, saya urus Rp 8 jutaan,” jelasnya.

Sedangkan, untuk tabung gas Elpiji dirinya mengurus di PT Adri Jaya Sakti selaku agen di Kota Tanjungpinang.

“Saya habis Rp40 juta juga. Empat puluhan itu kan, tergantung jumlah tabung gas. Saya dapat dari pertamina cuman 50 tabung gas Elpiji 3 kg,” tuturnya.

Saat ditanya, apakah semua biaya itu ada bukti seperti kwitansi. Kristianto pun mengatakan tidak ada bukti administrasi pembiayaan yang ia terima.

“Semua mereka yang urus, saya hanya terima bersih saja. Hanya surat izin saja. Kwitansi tidak ada karena kita sudah kenal orang-orang nya tidak perlu. Memang sudah kenal,” ucapnya.

Saat ditanya aturan, bahwa 100 tabung gas senilai Rp 25 juta. Kristianto menegaskan, untuk saat ini tidak ada lagi aturan seperti itu.

“Kalau dulu iya. Saya dengar itu sekarang 50 tabung seharga Rp 40 juta, kalau 100 tabung itu seharga Rp 80 juta,” pungkasnya.

Hal ini juga telah dikonfirmasi kepada Kabid Perdagangan Disperdagin Pemko Tanjungpinang, Dewi Sinaga. Ia mengatakan tidak mengetahui persis, saat disinggung harga buka pangkalan dengan nilai sangat besar tersebut.

Baca juga:  Mabes Polri Amankan Puluhan TKI Ilegal di Bintan, yang Pulang dari Malaysia

“Maaf saya tidak tau sama sekali akan hal itu,” ucapnya.

Menurutnya, untuk segala pembayaran pembukaan pangkalan itu, urusan pangkalan ke agen bukan ke Dinas Perdagangan.

“Kami hanya survei ke lapangan dan menerbitkan rekomendasi itupun jika pangkalan tersebut memenuhi syarat.
Terkait pembayaran untuk lebih jelas nya silahkan hubungi agen,” imbuhnya.

Sementara itu, Pemilik Agen Adri Jaya Sakti, Yandri mengaku terkejut dengan nilai uang pembiayaan pembukaan pangkalan baru. Malah ia bertanya balik mengenai harga segitu.

“Kalau ini saya tidak tau, karena berkas sampai ke saya. Izin sudah ok kita salurkan. Terkait info tersebut saya cek dulu kebenarannya, karena saya tidak tau,” ucapnya.

Hariankepri.com mencoba kroscek ke PT Tasnim Jaya Persada yang juga salah satu agen resmi penyalur Elpiji subsidi di Kota Tanjungpinang.

“Kalau kami, biaya buka awal pangkalan untuk 50 tabung hanya Rp 15 juta, sedangkan untuk 100 tabung di harga Rp 27 juta. Itu sudah bersih semua, termasuk fasilitas tambahan lainnya,” tutupnya.

Berdasarkan data yang diterima hariankepri.com, dalam kurun waktu tujuh bulan Disperdagin Pemko Tanjungpinang telah mengeluarkan izin pangkalan baru sebanyak 74.

Hingga Maret 2021, jumlah pangkalan elpiji berjumlah 203 pangkalan. Saat ini, jumlah pangkalan mencapai 277 titik, yang dinaungi 5 agen se-Kota Tanjungpinang.(rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini