Beranda Headline

Pengakuan Pelaku Jambret: Korban Khusus Wanita Tionghoa, Uangnya Buat Beli Narkoba

0
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal (tengah), bersama Kasat Reskrim AKP Rio Reza Parindra dan Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Indra Jaya, memperlihatkan barang bukti dan tersangka DS, di Mapolres Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Polres Tanjungpinang, telah membekuk pelaku jambret berinisial DS umur 31 tahun, di Jalan Haji Agus Salim, Kota Tanjungpinang, Rabu (7/10/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, saat diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan di Jalan Cempedak, Kota Tanjungpinang, Senin (5/10/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Korbannya perempuan bernama Arina (48), yang membuat muka korban luka memar karena terjatuh dari motor, saat tas miliknya diambil oleh pelaku,” ucap Iqbal.

Ia menjelaskan, untuk barang bukti berupa uang korban, sekitar Rp 500 ribu telah habis digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan ekonomi, termasuk membeli narkoba.

“Motifnya ekonomi. Disamping itu, dia juga diduga ketergantungan narkotika. Selain mempergunakan kebutuhan sehari-hari dia juga membeli narkotika,” sebutnya.

Saat pencarian barang bukti tersebut, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri. Sehingga terjadi kejar-kejaran antara DS dan petugas, yang disaksikan oleh warga setempat.

“Ini terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur (tembak) kaki pelaku, karena saat pencarian barang bukti dia mencoba melarikan diri, dan mencoba memberontak pada petugas,” jelasnya.

Kini pihaknya kata Iqbal, pelaku ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. DS dijerat pasal 365 ayat (1) KHUPidana.

“Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Iqbal saat konferensi pers, di Kapolres Tanjungpinang.

Iqbal menambahkan, tersangka dalam melakukan aksinya selalu sendiri. Rata-rata korban jambret adalah para wanita, khususnya warga Tionghoa.

“Dalam pengakuannya, dia (DS) melakukan di 6 tempat kejadian perkara (TKP) termasuk Jalan Cempedak, dalam kurun waktu antara akhir September sampai 5 Oktober 2020,” ucap Iqbal.

Selain itu, tersangka adalah residivis dengan kejahatan yang sama. Yakni, pernah melakukan di Karimun pada tahun 2013-2015, dan di Kota Tanjungpinang pada tahun 2016-2018.

Baca juga:  Fantastis, Anggaran Disdik Kepri Rp 1,2 T Lampaui APBD Pemko Dalam Setahun

“Dia juga masih aktif, sebagai office boy (OB) yaitu petugas kebersihan di Rutan Tanjungpinang,” tutup Iqbal. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini