27.1 C
Tanjung Pinang
Rabu, Agustus 19, 2026
spot_img

Pengadilan Uji Coba Sidang di MPP, Angkat Anak Tak Perlu ke PN

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungpinang dan Disdukcapil, mulai menguji coba layanan sidang di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Layanan itu memudahkan warga mengurus perubahan data kependudukan tanpa mendatangi gedung pengadilan.

“Pengadilan hadir di MPP. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke gedung pengadilan, cukup hadir di MPP,” kata Ketua PN Tanjungpinang, Ali Sobirin.

Warga dapat mengurus perubahan nama, pengangkatan anak, dan pengesahan perkawinan melalui layanan terpadu di MPP.

Disdukcapil langsung memproses perubahan dokumen kependudukan setelah pengadilan mengeluarkan penetapan.

“Layanan ini juga mendukung perlindungan hak sipil anak melalui kepastian identitas kependudukan,” ujarnya.

PN menjadwalkan sidang di MPP setiap Jumat dan mengintegrasikan pendaftaran dengan sistem pengadilan.

“Untuk pertama kalinya MPP memiliki ruang sidang. Tidak semua MPP memiliki ruang sidang seperti ini,” tuturnya.

Kepala Disdukcapil Tanjungpinang, Wan Samsi, mengatakan, layanan terpadu mempercepat penyelesaian administrasi kependudukan.

“Setelah putusan pengadilan, proses perubahan data tidak boleh lebih dari tiga hari,” katanya.

Disdukcapil akan memperluas layanan setelah menyelesaikan uji coba dan memastikan seluruh mekanisme berjalan optimal. (fik)

Baca Juga:  Bersama Ratusan Pelari, Raja Ariza Cek Rute Dekranasda Fun & Run
Taufik A Habu, S.Psi.
Taufik A Habu, S.Psi.
Lahir di Gorontalo 31 Januari 1982, menamatkan pendidikan Sarjana Psikologi pada tahun 2008 di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta, kini menjabat sebagai Pemimpin Redaksi hariankepri.com. Dua kali meraih nominator Dahlan Iskan Award dan RDK Award di tahun 2011, 2012 dan 2013.
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru