TANJUNGPINANG (HAKA) – Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungpinang dan Disdukcapil, mulai menguji coba layanan sidang di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Layanan itu memudahkan warga mengurus perubahan data kependudukan tanpa mendatangi gedung pengadilan.
“Pengadilan hadir di MPP. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke gedung pengadilan, cukup hadir di MPP,” kata Ketua PN Tanjungpinang, Ali Sobirin.
Warga dapat mengurus perubahan nama, pengangkatan anak, dan pengesahan perkawinan melalui layanan terpadu di MPP.
Disdukcapil langsung memproses perubahan dokumen kependudukan setelah pengadilan mengeluarkan penetapan.
“Layanan ini juga mendukung perlindungan hak sipil anak melalui kepastian identitas kependudukan,” ujarnya.
PN menjadwalkan sidang di MPP setiap Jumat dan mengintegrasikan pendaftaran dengan sistem pengadilan.
“Untuk pertama kalinya MPP memiliki ruang sidang. Tidak semua MPP memiliki ruang sidang seperti ini,” tuturnya.
Kepala Disdukcapil Tanjungpinang, Wan Samsi, mengatakan, layanan terpadu mempercepat penyelesaian administrasi kependudukan.
“Setelah putusan pengadilan, proses perubahan data tidak boleh lebih dari tiga hari,” katanya.
Disdukcapil akan memperluas layanan setelah menyelesaikan uji coba dan memastikan seluruh mekanisme berjalan optimal. (fik)






