TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menyelesaikan pemeriksaan para saksi, dalam dugaan kasus korupsi Pasar Puan Ramah.
Kepala Kejari (Kajari) Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis mengatakan, total ada 28 orang saksi termasuk para ahli yang telah mereka periksa.
“Pengungkapan kasus ini masih terus kita lanjutkan, untuk tahapan pemeriksaan sudah siap,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Rabu (12/11/2025).
Ia menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Setelah ada PKN, kita akan menetapkan siapa saja tersangkanya,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengaku, banyaknya permohonan PKN ke BPK RI menjadi penyebab keterlambatan pengungkapan kasus ini.
“Bukan kami melambat-lambatkan atau tidak becus, tapi memang antrean PKN di pusat itu sedang banyak,” katanya.
Meski begitu, Kejari Tanjungpinang telah menyiapkan beberapa jalur alternatif, agar kasus ini bisa cepat terselesaikan.
“Kita sudah mengajukan ulang auditnya kemarin, tinggal menunggu jadwal ekspos,” bebernya.
Ia meminta masyarakat untuk tetap bersabar menunggu rangkaian proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kita harus teliti untuk menyelesaikan kasus korupsi, pastinya akan kita umumkan tersangka dan jumlah kerugian negara,” tutupnya. (dim)





