Beranda Headline

Penerimaan Pajak Daerah Tak Maksimal, Bupati Akan Lebur BP2RD Kembali ke BPKAD

0
Bupati Natuna, Wan Siswandi didamping Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda saat menyerahkan naskah Ranperda kepada Ketua DPRD Natuna-f/dani-hariankepri.com

NATUNA (HAKA) – Bupati Natuna, Wan Siswandi menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Natuna Tahun 2021 di Ruang Paripurna DPRD Natuna, Senin (9/8/2021) malam.

Dalam pidatonya Wan Siswandi mengatakan bahwa pendelegasian sebagian besar pemerintah pusat kepada kepada pemerintah daerah, telah menempatkan pemerintah daerah sebagai ujung tombak pembangunan nasional.

“Peraturan daerah memiliki fungsi mewujudkan kepastian hukum,” ucapnya.

Terdapat enam Ranperda yang disampaikan Bupati Natuna kepada DPRD untuk dibahas bersama-sama yaitu, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Pembentukan BPBD, Ranperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Sri Serindit.

Lalu ada Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah, dan terakhir Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Usai rapat paripurna Wan Siswandi mengatakan, bahwa dalam pembentukan susunan perangkat daerah akan ada badan yang dilebur menjadi satu.

“Badan Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah akan kita lebur kembali ke BPKAD,” terang Wan Sis.

Latar belakang peleburan tersebut menurut Wan Sis, karena kondisi keuangan yang akan dipungut dari wajib pajak tidak ada perubahan.

“Retribusi dan pajak daerah tidak ada perubahan, maka kita gabungkan dulu ke BPKAD,” terangnya.

Selanjutnya Wan Sis juga menegaskan bahwa dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja, maka peraturan daerah tentang retribusi daerah juga harus kembali disesuaikan. (dan)

Baca juga:  Bupati Wan Sis Pastikan Peningkatan Jalan Ceruk-Selemam Tetap Dilaksanakan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini