Beranda Headline

Pendapatan Pajak Daerah Tahun 2021 Hanya Rp 80 Miliar, Alasan BPPRD: Karena Covid

0
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Riany-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang pada tahun 2021, dari sektor pajak daerah lalu hanya sekitar Rp 80 miliar.

Bahkan angka ini tidak mencapai 10 persen, dari nilai APBD Tanjungpinang Tahun 2021, sebesar Rp 985 miliar.

Pemerintah pusat sendiri mendorong, ke seluruh pemerintah daerah untuk mengoptimalkan sektor PAD khususnya pajak daerah di angka 17 persen dari struktur APBD.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Riany mengaku, tidak terlalu efektifnya pendapatan pajak daerah tersebut, karena masih kondisi pandemi Covid-19.

“Pandemi tentu berimbas ke ekonomi daerah, dunia usaha, seperti hotel, restoran dan hiburan,” terangnya, Senin (13/3/2022).

Bukan hanya itu, berdasarkan data yang ada di BPPRD Tanjungpinang, bahwa sejumlah kedai kopi, restoran dan sejenisnya di Tanjungpinang juga banyak yang tutup.

“Pendapatan pajak daerah ini memang bukan menjadi primadona di Tanjungpinang, beda dengan Batam,” tuturnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap berusaha semaksimal mungkin untuk mengambil langkah-langkah konkret supaya pendapatan pajak daerah bisa lebih baik lagi di tahun 2022 ini.

Seperti tetap intens melakukan pendataan atas wajib pajak baru, melakukan penagihan atas tunggakan wajib pajak serta melakukan survei atau menggali potensi pajak yang belum tergali.

Selain itu, tambah dia, dengan adanya travel bubble melalui Batam dan Bintan, tentunya Tanjungpinang juga akan mendapatkan imbas.

“Otomatis hotel, restoran kembali ramai,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Dalam 3 Tahun, SPN Dirgantara Batam Cetak 132 Alumni

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini