Beranda Headline

Pencairan Gaji Ke-13 Pertengahan Agustus, DPPKAD: Masih Menunggu SK Menkeu

0
Sekretaris DPPKAD Kota Tanjungpinang, Muhamad Nazri-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Dinas PPKAD Tanjungpinang, Muhammad Nazri mengatakan, pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Tanjungpinang, belum bisa dipastikan waktu pembayarannya.

Karena kata dia, sampai saat ini, pihaknya belum mendapatkan arahan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia.

“Belum dapat mandat dari Menteri Keuangan,” kata Nazri, Rabu (5/8/2020) melalui pesan singkat kepada hariankepri.com.

Nazri mengarahkan, apabila ingin lebih tau pastinya, bisa dikonfirmasi melalui Kanwil Perbendaharaan Provinsi Kepri, di Dompak.

Ia juga menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 ini, dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Namun untuk angka pastinya, menunggu SK Menkeu untuk masing-masing daerah” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indinonesia, Andin Hadiyanto, mengatakan, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada pertengahan Agutus ini atau bahkan lebih cepat lagi.

“Kami usahakan sebelum pertengahan bulan Agustus ini atau lebih cepat lagi,” kata dia, yang dilansir dari CNBC Indonesia, Senin (3/8/2020).

Kepastian pencairan gaji ke-13 PNS juga dikatakan oleh Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Dwi Wahyu Atmaji.

Menurut Dwi, saat ini payung hukum atau aturan pencairan gaji ke-13, masih menunggu untuk ditandatangani Presiden Joko Widodo.

“Paling lambat minggu depan. PP masih proses penandatanganan,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Pemprov Kepri Tak Ingin Kenaikan Tarif Listrik di Batam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini