Harian Kepri

Penanganan Covid Sesuai SOP, Rahma: Yang Tentukan Lokasi Karantina dari Pemprov

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengklaim, bahwa penanganan pasien Covid-19 di Kota Tanjungpinang, sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Setiap ada pasien, maupun warga di wilayah kami terpapar Covid, kami pasti mengikuti SOP dalam penanganannya,” ucap Kepala Puskesmas Mekar Baru, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Angraeni, Minggu (23/5/2021).

Ia mengakui, jika tracing orang-orang yang kontak erat dengan pasien Covid, membutuhkan waktu lama. Pasalnya, hasil uji swab yang keluar dari laboratorium memakan waktu beberapa hari.

“Tidak benar jika kami mengabaikan tracing kepada kontak erat pasien covid. Yang pasti, kami melakukan hal ini dengan ketentuan serta SOP yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang Rahma juga membantah, tudingan tentang tidak adanya upaya pemko, dalam penanganan Covid-19 di Tanjungpinang.

“Bahkan kami sudah menerbitkan banyak aturan baik perwako maupun surat edaran, yang tujuannya untuk menekan laju penyebaran covid,” imbuhnya.

Rahma juga mengatakan, tingginya penularan Covid, jika tidak diimbangi kesadaran masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan (prokes), maka ini akan percuma.

“Maka dari itu, pemerintah daerah mulai dari provinsi hingga ke daerah sudah menyepakati, tidak ada lagi isolasi mandiri dan diganti dengan karantina terpadu. Termasuk untuk OTG,” tegasnya.

Wali Kota Rahma saat menuju kampung tangguh

Lebih jauh Rahma menambahkan, terkait penetapan Hotel Lohass di Bintan sebagai lokasi karantina terpadu, bukan ketetapan dari Pemko Tanjungpinang.

“Itu keputusan dari Pemprov Kepri, yang memilih salah satu hotel di Bintan untuk lokasi karantina warga Pinang,” tukasnya.

Penetapan di fasilitas publik tersebut berdasarkan Perwako nomor 33 tahun 2021, tentang pedoman isolasi mandiri pasien terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala, dan gejala ringan di Kota Tanjungpinang, yang berlaku mulai tanggal 18 Mei 2021 lalu.

Selain itu, di dalam perwako tersebut disebutkan hak pasien isolasi mandiri selama berada di tempat karantina, yakni pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, konsumsi, dan fasilitas lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Berbagai kebijakan dan strategi telah dilakukan Pemko Tanjungpinang untuk menekan penyebaran virus covid-19 di Tanjungpinang.

Tujuannya, agar warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 jumlahnya semakin menurun, dan kasus kesembuhan semakin meningkat.

Mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, edukasi, penertiban serta telah mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran Wali Kota mengenai pengaturan Protokol Kesehatan pada tempat hiburan, rumah makan atau sejenisnya, di masa Pandemi Covid 19.

Rahma, selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang beserta jajaran terus berupaya dan bekerja keras dengan melakukan berbagai hal untuk penanganan Covid-19 ini.

Wali Kota Rahma bersama Kapolres dan Dandim saat membagi-bagikan masker di Tanjungpinang

“Sejak Maret 2020, jumlah kasus Covid-19 mengalami naik turun, namun kami tidak tinggal diam dan terus bekerja serta berupaya agar  kasus ini semakin melandai,” ungkapnya.

Selain mengeluarkan kebijakan, Pemerintah Kota Tanjungpinang  baru-baru ini juga telah menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 33 tahun 2021 tentang pedoman isolasi mandiri pasien Covid-19 tanpa gejala dan bergejala ringan di Kota Tanjungpinang.

Rahma juga mengatakan, bahwa pelaksanaan vaksinasi, sebagai upaya untuk memproteksi diri. Adapun sasaran vaksinasi tenaga medis, guru, lansia, pelayanan publik.

“Target orang yang akan divaksin di Tanjungpinang sebanyak 157.525 orang. Lansia sebanyak 18.819 orang, dan untuk usia 18-59 tahun 138.706 orang. Total yang sudah di vaksin sebanyak 35.801 orang atau sekitar 22.73%,” sebutnya.

Selain itu, kata Rahma Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Tanjungpinang, dengan adanya Kampung Tangguh telah pun diterapkan.

Menurutnya, PPKM ini telah berjalan dengan baik atas kerja sama masyarakat, RT, RW, Lurah dan Camat dengan terus memberikan pemahaman terhadap 5M dan 3T kepada warga di wilayahnya masing-masing.

Rahma meminta dukungan masyarakat Kota Tanjungpinang untuk bersinergi, bahu-membahu serta terus meningkatkan disipilin  protokol kesehatan.

“Kami tanpa henti berjuang untuk masyarakat, dukungan seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang sangat diperlukan untuk terus  bersinergi dan  menerapkan protokol kesehatan dalam keseharian. Jangan lengah, karena pandemi ini masih ada,” tutupnya. (fik/humas)

Exit mobile version