29.3 C
Tanjung Pinang
Rabu, September 16, 2026
spot_img

Pemutihan Pajak Kendaraan, Warga: Hemat Jutaan Rupiah

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemprov Kepri, menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan fasilitas bebas denda 100 persen.

​”Program ini sangat membantu meringankan kita yang ingin bayar PKB,” ujar salah satu warga Tanjungpinang, Angga kepada hariankepri.com.

​Angga mengaku, program ini menghemat biaya pajak kendaraan sebesar Rp2,6 juta dari total tagihan normal awal yang mencapai Rp8,3 juta.

​Pemutihan pajak memotong tagihan Angga menjadi Rp5,78 juta, setelah pemerintah daerah menghapus seluruh akumulasi denda keterlambatan.

​Aplikasi SIGNAL memberikan potongan harga tambahan sebesar Rp80 ribu sehingga Angga hanya perlu menyetorkan uang senilai Rp5,7 juta.

​Pemprov Kepri merancang program pemutihan untuk meringankan beban ekonomi warga sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak.

​Masyarakat mengurus pemutihan pajak kendaraan melalui kantor Samsat terdekat, atau memanfaatkan aplikasi SIGNAL agar transaksi berjalan lebih praktis. (sha)

Baca Juga:  Ansar Desak Kepala Daerah Gesit Gelar Cek Kesehatan Gratis
Pasha Azzikra
Pasha Azzikra
Jurnalis Hariankepri.com sejak tahun 2024. Aktif menulis isu-isu sosial dan masyarakat baik lokal dan nasional.
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru