TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemprov Kepri, menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan fasilitas bebas denda 100 persen.
​”Program ini sangat membantu meringankan kita yang ingin bayar PKB,” ujar salah satu warga Tanjungpinang, Angga kepada hariankepri.com.
​Angga mengaku, program ini menghemat biaya pajak kendaraan sebesar Rp2,6 juta dari total tagihan normal awal yang mencapai Rp8,3 juta.
​Pemutihan pajak memotong tagihan Angga menjadi Rp5,78 juta, setelah pemerintah daerah menghapus seluruh akumulasi denda keterlambatan.
​Aplikasi SIGNAL memberikan potongan harga tambahan sebesar Rp80 ribu sehingga Angga hanya perlu menyetorkan uang senilai Rp5,7 juta.
​Pemprov Kepri merancang program pemutihan untuk meringankan beban ekonomi warga sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak.
​Masyarakat mengurus pemutihan pajak kendaraan melalui kantor Samsat terdekat, atau memanfaatkan aplikasi SIGNAL agar transaksi berjalan lebih praktis. (sha)






