TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemprov Kepri memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2026.
Sebelumnya, program tersebut berlaku mulai 10 Agustus hingga 30 September 2026.
Perpanjangan memberikan tambahan waktu bagi mmasyarakat, untuk memanfaatkan berbagai keringanan pembayaran pajak kendaraan.
“Ini juga atas kebijakan Pak Gubernur, untuk memperpanjang dan dukungan dari Ibu Sekdaprov,” ucap Kepala Bapenda Kepri Abdullah kepada hariankepri.com.
Ia mengatakan, program tersebut mencakup sejumlah keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Pemerintah memberikan pembebasan 100 persen sanksi administrasi PKB dalam program pemutihan tersebut.
“Perpanjangan ini juga atas dorongan permintaan masyarakat agar, durasinya diperpanjang,” tegasnya.
Selain itu, wajib pajak mendapat pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen, tetapi tidak berlaku untuk pajak tahun berjalan.
Pemerintah juga memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100 persen.
Pembebasan denda SWDKLLJ juga mencapai 100 persen, dengan ketentuan tidak berlaku untuk tahun berjalan.
Bapenda Kepri turut memberikan potongan pokok PKB bagi masyarakat yang membayar melalui kanal tertentu.
“Pembayaran bisa melalui e-Samsat mendapat potongan pokok PKB sebesar 5 persen,” ungkapnya.
Sementara pembayaran langsung melalui loket Samsat mendapat potongan pokok PKB sebesar 3 persen.
Program pemutihan tersebut juga mencakup kendaraan bermotor yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Kepri.
“Alhamdulillah sejak berlaku Agustus lalu, animo masyarakat untuk bayar PKB meningkat,” tukasnya. (fik)




