TANJUNGPINANG (HAKA) – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terbukti manjur mendongkrak penerimaan daerah.
Sekretaris Bapenda Kepri, Sudianto,l menyampaikan, sepanjang Juli 2025, Bapenda berhasil mengumpulkan Rp44,8 miliar pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kendaraan roda empat menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi Rp35,5 miliar.
“Sepanjang Juli, lebih dari 32 ribu pemilik kendaraan memanfaatkan program pemutihan berupa diskon pokok PKB dan penghapusan denda . Sehingga kas daerah mendapat tambahan dana dari diskon pokok PKB, dan dari penghapusan denda,” katanya, kepada hariankepri.com, Selasa (19/8/2025).
Tidak hanya PKB, sambungnya, program pemutihan juga menggerakkan sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sepanjang Juli, tercatat lebih dari 2.700 kendaraan balik nama, dengan realisasi penerimaan Rp986 juta.
Kinerja positif itu, kata dia, berlanjut hingga pertengahan Agustus. Dalam periode 1–18 Agustus 2025, penerimaan PKB pokok mencapai Rp20,7 miliar, dengan Rp16,5 miliar di antaranya berasal dari kendaraan roda empat.
Dari program insentif, Bapenda kembali mengantongi Rp1,6 miliar dari diskon PKB dan Rp2,1 miliar dari penghapusan denda. Lebih dari 14 ribu wajib pajak ikut menunaikan kewajibannya pada periode itu.
Sementara untuk BBNKB, lanjutnya, sepanjang 1–18 Agustus mencatat realisasi Rp489 juta dari sekitar 1.200 pemilik kendaraan yang melakukan balik nama.
Sudianto menegaskan, pemutihan bukan hanya memberi keringanan, tetapi juga strategi jitu Pemprov Kepri untuk menutup potensi kebocoran pendapatan.
“Ini bukti nyata bahwa insentif pajak bisa mengoptimalkan penerimaan sekaligus membangun budaya taat pajak masyarakat Kepri,” pungkasnya.(kar)




