Beranda Headline

Pemprov Terbitkan Edaran Pegawai Libur 11 Hari, Dimulai Kamis Depan

1
Sekdaprov Kepri Arif Fadillah

TANJUNGPINANG (HAKA) – Seluruh pegawai baik Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS maupun honorer di lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ditegaskan, agar kembali masuk bekerja pada Senin, (10/6/2019), pascacuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah.

“Penegasan itu mengacu kepada SKB (Surat Keputusan Bersama,red) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri MenPaN RB tentang cuti bersama,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri TS Arif Fadillah, di Aula Wan Seri Beni, kemarin.

Menurutnya, jumlah libur yang mencapai 11 hari tergolong waktu yang cukup panjang. Sehingga ASN diminta untuk tidak menambah libur.

Libur pegawai ini sendiri akan dimulai dari Kamis (30/5/2019), yang bertepatan dengan tanggal merah hari besar agama, hingga Minggu (9/6/2019) setelah Idul Fitri.

“Liburnya jangan ditambah-tambah. Masuk tanggal 10 Juni, hari Senin. Kita langsung laksanakan apel dan disiplin pengawasan, jangan ada pegawai yang bolos kerja,” tegasnya.

Kepala OPD juga diingatkan untuk memberikan arahan dan penegasan kepada setiap bawahannya terkait disiplin cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah.

“Semoga semua ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri dapat menaati dan mematuhi aturan ini,” harapnya.(kar)

Baca juga:  6 Orang Lulus Tes Wawancara Bawaslu Bintan, Ada Mantan Ketua KPU

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke Rusdi Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini