TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri), mulai menerapkan aturan ketat bagi para arsitek.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2025, tentang Lisensi Arsitek. Setiap pelaku jasa arsitektur di daerah, wajib memiliki lisensi resmi jika ingin berkarya.
Langkah ini menandai babak baru, dalam upaya memperbaiki kualitas tata bangunan di Kepri. Sekaligus melindungi masyarakat, dari risiko desain asal-asalan, yang kerap menimbulkan persoalan keselamatan.
“Lisensi arsitek ini bukan hanya dokumen administratif. Tapi, pengakuan atas kompetensi dan tanggung jawab profesional,” tegas Kepala Dinas PUPRP Kepri, Rodi Yantari, kemarin.
Rodi menyebut, hadirnya Pergub Nomor 9/2025, akan memberi kepastian hukum. Sekaligus memastikan seluruh karya arsitektur di Kepri memenuhi standar. Baik keamanan, kenyamanan, dan estetika.
“Dengan lisensi, kepercayaan publik terhadap profesi arsitek juga lebih terjaga,” ujarnya.
Aturan baru ini juga menegaskan peran arsitek dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ke depan, proses PBG tak bisa lagi dilakukan, tanpa melibatkan arsitek berlisensi dan rekomendasi dari organisasi profesi.
Melalui Pergub ini, Pemprov Kepri berharap setiap proyek pembangunan, baik rumah tinggal, perkantoran, maupun fasilitas publik dapat terancang dengan baik. Sekaligus memperkuat identitas lokal.
“Ini bukan hanya soal legalitas profesi, tapi tentang membangun wajah Kepulauan Riau secara lebih tertata, aman, dan berkelanjutan,” pungkasnya.(kar)