TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) kembali membuka peluang bagi tenaga non-ASN untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tahun anggaran 2025 ini, Pemprov Kepri mengusulkan perekrutan 1.524 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Korpri Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.
“Perekrutan PPPK Paruh Waktu ini untuk menindaklanjuti surat Menpan RB tersebut,” ujar Yeny kepada hariankepri.com, Selasa (19/8/2025).
Yeny menjelaskan, usulan PPPK Paruh Waktu itu ditujukan bagi tiga kategori pelamar. Pertama, pegawai non-ASN yang tidak lulus seleksi CPNS 2024 namun sudah terdata di database non-ASN BKN.
Kedua, sambung Yeny, pegawai non-ASN yang terdaftar di BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi belum mendapat formasi.
“Ketiga, pelamar umum yang juga sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan,” ucapnya.
Dari total 1.524 formasi yang diusulkan, sambungnya, sebagian besar diperuntukkan bagi tenaga pendidik dengan jumlah 709 orang.
Disusul tenaga teknis sebanyak 677 orang, tenaga kesehatan 37 orang, serta 87 orang non-ASN yang tidak lulus tes CPNS tahun lalu. “Formasi itu tersebar di 28 OPD di lingkungan Pemprov Kepri,” jelas Yeny.(kar)




