TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi mengalokasikan penyertaan modal sebesar Rp20 miliar untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Energi Kepri (Perseroda).
Dana itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pendirian PT Energi Kepri.
Asisten II Setdaprov Kepri, Luki Zaiman Prawira menyampaikan, dari total modal dasar tersebut, Pemprov Kepri baru menyalurkan Rp5 miliar.
Menurutnya, dana awal itu dipakai untuk mendukung operasional perusahaan, termasuk biaya pembentukan direksi dan persiapan kajian teknis.
“Modal awal ini untuk kebutuhan operasional PT Energi Kepri, sekaligus persiapan mengejar target Participating Interest (PI) 10 persen dari kontraktor migas yang beroperasi di laut Natuna dan Anambas,” katanya, kepada hariankepri.com, Selasa (9/9/2025).
Luki menjelaskan, untuk memperoleh PI migas, perusahaan daerah wajib melakukan kajian mendalam terhadap kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang mengelola blok migas di wilayah Kepri. Kajian itu melalui mekanisme due diligence dengan melibatkan konsultan.
“Insya Allah, ada dua KKKS yang akan beroperasi di perairan kita tahun 2027. Mereka wajib menyetor PI 10 persen kepada pemerintah daerah,” jelasnya.
Jika PT Energi Kepri berhasil masuk ke skema PI, pendapatan yang diterima dapat menjadi sumber baru bagi kas daerah.
“Semakin cepat perusahaan memperoleh PI, semakin cepat pula mereka bisa mandiri tanpa bergantung pada APBD. Justru tujuan pembentukan BUMD energi ini adalah mendongkrak PAD, terutama dari sektor migas,” terangnya.
Sebelumnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah melantik direksi dan komisaris PT Energi Kepri di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Rabu (20/8/2025) malam. Pelantikan itu merujuk pada Keputusan Gubernur Kepri Nomor 904 Tahun 2025.
Adapun pejabat yang dilantik antara lain Aries Fhariandi dan Juanda sebagai Komisaris, lalu Sri Yunihastuti sebagai Direktur Utama. Dua direktur lainnya yaitu Fauzun Atabiq, sebagai Direktur Operasional dan Afrizal Berry Direktur Umum/Keuangan.(kar)





