28.8 C
Tanjung Pinang
Kamis, Agustus 13, 2026
spot_img

Pemprov Kepri Polisikan Perusakan Pagar Gurindam 12

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemprov Kepri, melaporkan dugaan perusakan pagar proyek lanjutan kawasan Gurindam 12 ke Polresta Tanjungpinang.

Satreskrim Polresta Tanjungpinang menerima laporan tersebut pada Senin (27/7/2026).

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Wamilik Mabel, membenarkan laporan dari Pemprov Kepri itu.

“Sudah kami terima. Ya, yang melaporkan adalah Pemprov Kepri,” ujarnya kepada hariankepri.com, Sabtu (1/8/2026).

Penyidik kini mempelajari laporan dan mendalami dugaan perusakan fasilitas proyek daerah tersebut.

Wamilik mengatakan penyidik masih menjalankan tahapan awal penanganan perkara.

“Baru lapor hari Senin lalu, saat ini lagi diproses,” pungkasnya. (sih)

Baca Juga:  Warga Pulau Seraya Minta Pemko Tambah Pasokan Air Bersih
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru