TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemprov Kepri, melaporkan dugaan perusakan pagar proyek lanjutan kawasan Gurindam 12 ke Polresta Tanjungpinang.
Satreskrim Polresta Tanjungpinang menerima laporan tersebut pada Senin (27/7/2026).
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Wamilik Mabel, membenarkan laporan dari Pemprov Kepri itu.
“Sudah kami terima. Ya, yang melaporkan adalah Pemprov Kepri,” ujarnya kepada hariankepri.com, Sabtu (1/8/2026).
Penyidik kini mempelajari laporan dan mendalami dugaan perusakan fasilitas proyek daerah tersebut.
Wamilik mengatakan penyidik masih menjalankan tahapan awal penanganan perkara.
“Baru lapor hari Senin lalu, saat ini lagi diproses,” pungkasnya. (sih)






