TANJUNGPINANG (HAKA) – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, meminjam dana Rp400 miliar ke Bank bjb tidak serta-merta berjalan mulus.
Ombudsman RI Perwakilan Kepri langsung mengeluarkan sederet catatan untuk Pemprov Kepri, atas rencana utang tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari menegaskan, meski langkah ini bisa mengatasi defisit, tapi pemerintah harus ekstra hati-hati.
“Kami ingatkan, dana sebesar itu wajib untuk membiayai layanan dasar. Prioritaskan pendidikan, kesehatan, dan urusan sosial,” ujarnya, kepada hariankepri.com, kemarin.
Adapun beberapa catatan penting dari Ombudsman, termasuk keterbukaan informasi kepada publik oleh Pemprov Kepri.
“Masyarakat berhak tahu dana Rp400 miliar itu untuk proyek apa saja dan di daerah mana saja,” sebutnya.
Sesuai aturan, kata dia, Pemprov tidak bisa bergerak sendiri. Rencana ini harus mendapat persetujuan DPRD Kepri serta Menteri Keuangan dan Mendagri.
Lagat juga mengingatkan, soal aturan, agar pemerintah tidak menjaminkan aset atau pendapatan daerah kepada pihak bank.
“Hal ini sangat krusial agar tidak menyalahi aturan hukum,” katanya.
Ombudsman turut mewanti-wanti agar jangka waktu pengembalian utang tidak melampaui masa jabatan Gubernur yang sedang menjabat.
“Jangan sampai pinjaman ini menjadi beban bagi pemimpin periode berikutnya,” tegasnya.
Selain itu, ia menambahkan, Pemprov harus menjamin tidak ada kepentingan bisnis pribadi atau kelompok dalam kerja sama dengan bank tersebut.
“Kita ingin pinjaman ini jadi solusi, bukan malah menimbulkan masalah hukum atau beban finansial yang berat di kemudian hari,” pungkasnya. (dim)





