Beranda Headline

Pemprov Kepri Peringkat Tiga Nasional untuk Urusan Kepatuhan Pelayanan Publik

0
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad-f/istimewa-humprohub kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, masuk dalam zona hijau dengan Predikat Kepatuhan Tinggi Kategori Pemerintah Provinsi bersama 13 dari 34 provinsi di Indonesia.

Pemprov Kepri berhasil memperoleh nilai kepatuhan 87.51, di bawah Pemprov DKI Jakarta diperingkat dua dengan nilai 88,73. Sedangkan untuk peringkat pertama diraih oleh Pemprov Maluku dengan nilai 90.83.

Penilaian tersebut diumumkan dalam kegiatan Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI secara virtual, Rabu (29/12/2021).

Gubernur Kepri Ansar Ahmad, mengatakan, pencapaian tersebut tak lepas dari dukungan semua pihak, serta kerja keras dari seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kepri.

Orang nomor satu di Provinsi Kepri ini pun, secara khusus mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang mendukung tercapainya zona hijau ini selama periode survei.

Karena, menurut Ansar, saat ini pelayanan publik yang diberikan Pemprov Kepri sudah menunjukkan kepatuhan yang tinggi terhadap standar Ombudsman RI.

“Khususnya kepada OPD-OPD yang memberikan pelayanan publik langsung yang masuk pada indikator penilaian seperti perizinan, kesehatan, administrasi kependudukan, dan pendidikan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, secara tegas ia menyatakan, capaian tersebut menjadi bukti nyata, akan hadirnya Pemprov Kepri untuk memberikan pelayanan yang berkualitas di tengah masyarakat.

Dalam Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, Ombudsman RI mengumumkan, dari 34 pemerintah provinsi di Indonesia, hanya 13 pemerintah provinsi termasuk Pemprov Kepri yang masuk dalam zona hijau.

Sedangkan, 19 pemerintah provinsi lainnya masuk zona kuning dan 2 pemerintah provinsi masuk zona merah.(kar)

Baca juga:  Cabuli Anak Tetangga, Zu Warga Batu 9 Dibekuk Satreskrim Tanjungpinang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini