TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemprov Kepri menindak tegas oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melanggar aturan kedisiplinan.
​Sekdaprov Kepri Misni, membeberkan Pemprov Kepri telah memberhentikan 8 PPPK akibat pelanggaran disiplin kerja, dan memecat 1 PPPK karena kasus narkoba.
​”Kami akan memecat PPPK yang terbukti menjadi bandar atau pemakai,” ujar Misni saat membuka Orientasi PPPK Angkatan V di Tanjungpinang, Rabu (16/9/2026).
​Misni menyoroti sebaran 6.312 PPPK yang menguasai 51 persen dari total 12.472 ASN di lingkungan Pemprov Kepri.
​Ia menegaskan dominasi populasi tersebut, menjadikan PPPK sebagai tulang punggung utama pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, hingga teknis.
​Misni melarang keras seluruh pegawai terlibat aktivitas judi online dan pinjaman online ilegal, yang berpotensi merusak karier.
​Misni juga mengimbau PPPK, menjaga etika komunikasi dan tidak mengkritik pimpinan secara tidak sopan di media sosial.
​”Adab lebih utama daripada ilmu. Sampaikan masukan dengan etika yang sopan,” kata Misni mengingatkan aturan kedisiplinan jam kerja resmi Pemprov Kepri. (sha)




