TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemprov Kepri, mengeluarkan larangan tegas terkait permintaan dana atau hadiah menjelang hari raya keagamaan.
Kepala BKD dan Korpri Kepri, Yeny Trisia Isabella menegaskan, bahwa pegawai tidak boleh meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat.
“Pegawai tidak boleh meminta dana atau hadiah, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, karena tindakan ini berindikasi korupsi,” tegas Yeny kepada hariankepri.com, kemarin.
Pemprov Kepri merujuk larangan ini pada Surat Edaran Nomor: B/700/17/ITPROV-SET/2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.
Yeny menjelaskan, seluruh penyelenggara negara, wajib menjadi teladan dengan tidak menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
“Pegawai negeri harus berani menolak pemberian yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya,” tambahnya.
Aturan ini berlaku untuk seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, tanpa terkecuali.
Pihaknya juga mengingatkan seluruh ASN, agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya.
“Kami melarang ASN menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi saat momen hari raya,” jelasnya.
Pemerintah mengambil langkah ini, untuk mendukung upaya dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas. (sih)





