29.6 C
Tanjung Pinang
Selasa, April 14, 2026
spot_img

Pemprov Kepri Larang ASN Gunakan Mobil Dinas saat Lebaran

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemprov Kepri, mengeluarkan larangan tegas terkait permintaan dana atau hadiah menjelang hari raya keagamaan.

Kepala BKD dan Korpri Kepri, Yeny Trisia Isabella menegaskan, bahwa pegawai tidak boleh meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat.

“Pegawai tidak boleh meminta dana atau hadiah, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, karena tindakan ini berindikasi korupsi,” tegas Yeny kepada hariankepri.com, kemarin.

Pemprov Kepri merujuk larangan ini pada Surat Edaran Nomor: B/700/17/ITPROV-SET/2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.

Yeny menjelaskan, seluruh penyelenggara negara, wajib menjadi teladan dengan tidak menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

“Pegawai negeri harus berani menolak pemberian yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya,” tambahnya.

Aturan ini berlaku untuk seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, tanpa terkecuali.

Pihaknya juga mengingatkan seluruh ASN, agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya.

“Kami melarang ASN menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi saat momen hari raya,” jelasnya.

Pemerintah mengambil langkah ini, untuk mendukung upaya dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas. (sih)

Baca Juga:  Jalankan Amanat Undang-undang, Ansar Serahkan LKPD ke BPK
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru

' '