TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala DKP2KH Kepri, Rika Azmi mengatakan, regulasi daerah saat ini fokus pada proteksi wilayah pariwisata dari potensi wabah penular rabies.
“Yang sudah kita atur di Pergub adalah pelarangan lalu lintas atau pemasukan hewan-hewan penular rabies seperti anjing, kucing, dan monyet,” kata Rika.
Rika menjelaskan, instansinya memang belum menerbitkan peraturan khusus, yang secara eksplisit tentang komoditas daging anjing potong di pasaran.
Pemprov Kepri menerapkan pembatasan ketat, terhadap mobilitas masuknya hewan hidup tersebut guna menjaga status keamanan zona wisata lokal.
Undang-Undang pangan nasional sendiri tidak memasukkan komoditas satwa non-ternak tersebut, dalam klasifikasi bahan pangan yang legal konsumsi.
“Karena aturannya mengacu pada Undang-Undang, maka kita sedang mengkaji bagaimana Kepri bisa mengeluarkan peraturan spesifiknya,” tegasnya.
Pemprov kini sedang melakukan kajian mendalam, untuk merumuskan landasan hukum operasional yang lebih spesifik di tingkat daerah Kepulauan Riau.
”Kami juga menggandeng komunitas pecinta satwa, untuk edukasi dampak buruk dari perdagangan daging ilegal tersebut bagi kesehatan,” tukasnya. (sih)






