TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memastikan, tetap memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026.
Langkah ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah daerah, untuk meringankan beban ekonomi masyarakat Kepri.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menegaskan, bahwa insentif pajak tersebut tetap menjadi prioritas program kerjanya.
“Kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat,” ujar Ansar, kemarin.
Ansar menjelaskan, bahwa pemerintah menyesuaikan besaran insentif pada tahun 2026, jika membandingkannya dengan tahun sebelumnya.
Untuk PKB kendaraan roda dua, pemerintah memberikan keringanan sebesar 10 persen dari nilai pajak sebelumnya.
“Sedangkan untuk kendaraan roda empat, masyarakat mendapat keringanan sebesar 5 persen,” jelas Ansar merinci kebijakan tersebut.
Selain PKB, pemerintah juga mengucurkan insentif untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ansar menetapkan keringanan BBNKB untuk roda dua maupun roda empat sebesar 20 persen.
“Pemilik R2 dan R4 mendapat keringanan BBNKB 20 persen dari nilai sebelumnya,” tuturnya.
Gubernur mengakui, bahwa besaran insentif tahun 2026 ini memang tidak setinggi capaian pada tahun 2025 lalu.
Namun, ia menekankan bahwa kebijakan ini tetap membuktikan komitmen pemerintah dalam membantu warga memenuhi kewajiban pajaknya.
“Kami mengambil kebijakan ini dengan mempertimbangkan keseimbangan kemampuan fiskal daerah,” ungkap Ansar.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus tetap menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di seluruh wilayah Kepri.
Ansar berharap masyarakat memanfaatkan kebijakan insentif tersebut, dengan sebaik-baiknya untuk melegalitaskan kendaraan mereka.
“Kami mengajak masyarakat tetap taat pajak demi kemajuan daerah dan kesejahteraan bersama,” pungkasnya. (sih)





