27.8 C
Tanjung Pinang
Jumat, Juli 17, 2026
spot_img

Pemprov Kepri Berhentikan Sementara Oknum ASN Terlibat Narkoba

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemprov Kepri mengambil tindakan tegas, terkait status oknum ASN PPPK berinisial RS yang tertangkap akibat kasus narkoba.

​Kabag Bankum Biro Hukum Setda Provinsi Kepri, Andi Mardianus membenarkan, langkah pemberhentian sementara terhadap pegawai itu.

​Andi menjelaskan, bahwa tindakan penonaktifan ini sudah mengacu pada regulasi, dan ketentuanyang mengatur manajemen aparatur sipil negara.

​”Benar, pemberhentian sementara sesuai dengan pasal 53 ayat (2) dan biro hukum sudah menyampaikan ke BKD,” kata Andi.

​Mengenai pemenuhan hak-hak kepegawaian selama proses hukum berjalan di kepolisian, Andi mengaku, pemprov melakukan penyesuaian.

​Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemerintah menyetop sementara, hak finansial oknum PPPK tersebut.

“Dihentikan sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

​Meski begitu, mengenai penghentian hak berupa gaji dan tunjangan, Andi menyarankan agar mengonfirmasinya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

​Saat ini, kelanjutan status kontrak kerja atau pemecatan total terhadap RS masih menunggu hasil putusan resmi. (sih)

Baca Juga:  Batam Kirim 117 Atlet di Popda, Li Claudia Janjikan Bonus Tambahan
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru