TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemprov Kepri mengambil tindakan tegas, terkait status oknum ASN PPPK berinisial RS yang tertangkap akibat kasus narkoba.
​Kabag Bankum Biro Hukum Setda Provinsi Kepri, Andi Mardianus membenarkan, langkah pemberhentian sementara terhadap pegawai itu.
​Andi menjelaskan, bahwa tindakan penonaktifan ini sudah mengacu pada regulasi, dan ketentuanyang mengatur manajemen aparatur sipil negara.
​”Benar, pemberhentian sementara sesuai dengan pasal 53 ayat (2) dan biro hukum sudah menyampaikan ke BKD,” kata Andi.
​Mengenai pemenuhan hak-hak kepegawaian selama proses hukum berjalan di kepolisian, Andi mengaku, pemprov melakukan penyesuaian.
​Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemerintah menyetop sementara, hak finansial oknum PPPK tersebut.
“Dihentikan sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
​Meski begitu, mengenai penghentian hak berupa gaji dan tunjangan, Andi menyarankan agar mengonfirmasinya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
​Saat ini, kelanjutan status kontrak kerja atau pemecatan total terhadap RS masih menunggu hasil putusan resmi. (sih)





