TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) bersiap melakukan efisiensi belanja pegawai secara bertahap mulai tahun 2026. Langkah ini diambil setelah alokasi belanja pegawai pada APBD 2025 membengkak hingga melampaui batas maksimal yang ditetapkan undang-undang.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri, Venni Meitaria Detiawati menyatakan, bahwa pemangkasan ini merupakan amanah dari Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (UU HKPD) 2022.
Regulasi tersebut secara jelas membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kalau sekarang ini kita (belanja pegawai) 33,74 persen (dari total APBD). Tahun 2026 nanti diturunkan menjadi sekitar 31 persen, dan di 2027 wajib pas di angka 30 persen,” ujar Venni saat ditemui di DPRD Kepri awal pekan kemarin.
Meski demikian, Venni belum merinci pos anggaran mana yang akan diefisienkan. Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya penyesuaian pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Venni enggan berspekulasi.
“Pak Gubernur belum memberikan arahan mana yang harus dikurangi,” ujarnya singkat.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan, belanja pegawai Pemprov Kepri terus menunjukkan tren kenaikan dalam tiga tahun terakhir.
Di tahun 2023 belanja pegawai sebesar Rp1,175 triliun atau 28,31 persen dari total APBD Rp4,151 triliun., Tahun 2024 naik menjadi Rp1,342 triliun atau 29,37 persen dari APBD Rp4,569 triliun.
Tahun 2025, angkanya membengkak menjadi Rp1,386 triliun atau 33,47 dari belanja APBD.
Porsi belanja pegawai yang gemuk tersebut, juga telah diakui secara terbuka oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam paripurna Nota Keuangan RAPBD 2025, Senin (25/8/2025).(kar)





