Beranda Headline

Pemprov Kehilangan Duit Rp10 Miliar

0
Kepala BPPRD Kepri Isdianto

TANJUNGPINANG (HAKA)- Pemprov Kepri kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) hingga sekitar Rp 10 miliar per tahun. Uang itu hilang karena keinginan Pemprov untuk menaikkan pajak air permukaan dari Aditya Tirta Batam (ATB) tak berjalan mulus. Setakat ini, pihak ATB masih enggan untuk menyetorkan kenaikan pajak yang diajukan oleh Pemprov Kepri.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Kepri, Isdianto. “Itu baru asumsi sementara kita,” sebutnya.

Dipaparkannya, selama ini pihak ATB hanya menyetorkan Rp 20 dari Rp 180 per kubik air yang dijual kepada masyarakat. Dengan angka tersebut kata dia, dalam setahun Pemprov Kepri hanya mendapat Rp 2 hingga Rp 3 miliar.

Jumlah ini, dinilai cukup rendah. Oleh karena itulah kata dia, pada tahun ini Pemprov Kepri akan menaikkan pajak menjadi Rp 150 dari setiap kubik air yang dijual oleh ATB.

“Tapi yang perlu dicatat, dengan kenaikan pajak itu ATB tidak boleh menaikkan harga jual,” sebutnya.

Disinggung soal payung hukum sebagai landasan untuk kenaikan pajak tersebut. Isdianto mengatakan, BPPRD Provinsi Kepri setakat ini sedang menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menjalankan hal tersebut.

“Kita masih menunggu pergubnya. Kemarin sudah dimasukkan, kalau itu sudah jadi tinggal kita pungut,” tuturnya.

Terpisah Kepala Biro Hukum, Pemprov Kepri Heri Muhrizal menyampaikan Pergub terkait kenaikan pajak air permukaan tersebut masih dalam tahap proses. Mantan Kabiro Humas Pemprov Kepri ini membeberkan, lambatnya proses penerbitan pergub tersebut karena ATB enggan untuk menerima kenaikan pajak tersebut.

“Jadi itu yang masih jadi kendala. Sekarang kita lagi melayangkan surat ke ATB untuk minta penjelasanya” ujarnya. (kar)

Baca juga:  17 Tahun Berdiri, STAI Natuna Telah Wisuda 1.206 Mahasiswa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini