Beranda Headline

Pemprov Izinkan Dana Reklamasi Dicicil, Syaratnya Lunas di Desember

0
Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau (Kepri) TS Arif Fadillah menyampaikan, seluruh daerah yang masih menyimpan dana jaminan reklamasi pasca-tambang telah sepakat, untuk mengalihkan dana tersebut ke bank milik pemerintah.

Kesepakatan ini merupakan hasil rapat antara sejumlah kepala daerah, dan perwakilan lima kabupaten/kota di Provinsi Kepri yang menyimpan dana tersebut, bersama Pemprov Kepri di Kantor Gubernur, Pulau Dompak, pada Selasa (26/6/2018) lalu.

Lebih lanjut Arif menyampaikan, saat ini pihaknya akan terus memantau pengalihan dana itu dari bank BPR ke bank milik pemerintah yakni bank BTN, BRI, BNI dan Bank Mandiri.

”Saat ini mereka minta keringanan agar pemindahan itu tidak dilakukan segera,” ujarnya kemarin.

Pemprov Kepri lanjutnya, tidak keberatan jika pengalihan dana tersebut harus dilakukan dengan cara dicicil.

Asalkan, hingga batas waktu yang ditetapkan yakni Desember 2018 seluruh dana tersebut sudah dialihkan ke bank milik pemerintah.

“Seiring berjalannya waktu, dana tersebut sudah sepenuhnya pindah dari bank daerah ke bank pemerintah sesuai yang direkomendasikan BPK maupun KPK RI. Jadi kita tunggu sajalah,” tuturnya.

Sementara itu beberapa perwakilan pemda yang menyimpan dana tersebut memiliki pendapat beragam tentang pengalihan dana tersebut.

Seperi yang diutarakan oleh Bupati Kabupaten Natuna, Hamid Rizal yang mengaku tidak mempermasalahkan jika dana tersebut harus dialihkan ke bank milik pemerintah.

“Kalau kami Natuna tidak masalah (dialihkan). Lagipun kami tidak mau itu jadi masalah,” ujarnya.

Saat ini lanjutnya, dana itu sendiri sudah sejak lama disimpan di bank Mandiri yang merupakan bank milik pemerintah.

”Sudah sejak sebelum saya menjabat, dana itu sudah disimpan di Bank Mandiri,” tuturnya.

Sekdako Tanjungpinang dan Sekdakab Lingga juga kompak tidak mempermasalahkan jika dana itu harus dialihkan ke bank milik pemerintah. Hanya saja kata mereka pemindahan dana tersebut hendaknya tidak dilakukan secara sekaligus namun secara bertahap.(kar)

Baca juga:  Sapi Kurban yang Kurus Belum Dilabeli DP3 Pemko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini