Beranda Headline

Pemko Usulkan 6 Ranperda Prioritas, Badan Hukum BUMD Berubah Perseroda

0
Walikota saat menyerahkan usulan Ranperda ke Ketua DPRD Tanjungpinang-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – DPRD Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna tentang penyampaian pidato Wali Kota Tanjungpinang terhadap 6 Ranperda tahun 2020, Selasa (28/1/2020).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni didampingi Wakil Ketua I Ade Angga dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

Syahrul mengatakan, pemko telah mengusulkan 6 ranperda untuk dilakukan pembahasan di pansus, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun usulan ranperda tahap I yang telah memenuhi kelengkapan administrasi yakni, 2 di antaranya tentang PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang, dan Ranperda tentang PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB).

Menurut Syahrul, untuk Ranperda BPR Bestari dan Ranperda TMB merupakan ranperda baru, yang diusulkan oleh Pemko Tanjungpinang.

Sebab, kata Syahrul, dalam peraturan perundang-undangan, yang menyebutkan BUMD harus dibentuk dengan Perda yang terdiri atas, perusahaan umum daerah dan perseroan daerah.

“Kedua BUMD tersebut perlu segera diganti status badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah atau Perseroda,” jelasnya.

Syahrul mengatakan, beberapa waktu lalu Pemko Tanjungpinang sudah mengusulkan 17 Ranperda, namun dari 17 itu, 6 Ranperda yang menjadi prioritas.

“Keenam Ranperda tersebut semuanya urgent, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa terealisasi,” pungkasnya.(zul)

Baca juga:  177 Orang Ikut Tes SKB Sebelum Dinyatakan Lulus Jadi PNS Pemko Tanjungpinang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini