TANJUNGPINANG (HAKA) — Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat memimpin rapat koordinasi lintas OPD, untuk menghentikan kegiatan penimbunan lahan ilegal di Kampung Melayu.
“Ada pelanggaran administratif di atas kegiatan penimbunan lahan di Kampung Melayu,” kata Zulhidayat.
Ia menegaskan, pihak pengelola tidak memiliki izin resmi, sehingga pemerintah memerintahkan penghentian aktivitas tersebut secara total.
Dinas Lingkungan Hidup Tanjungpinang menyatakan, kegiatan pengurugan lahan milik Jodi sama sekali tidak mengantongi dokumen lingkungan.
Sekda menjelaskan, kepemilikan izin lingkungan menjadi instrumen penting untuk mencegah dampak negatif serta menjamin keselamatan lingkungan sekitar.
“Semoga hal ini jadi pembelajaran bagi masyarakat, agar tidak serampangan melakukan kegiatan penimbunan lahan,” ujar Zulhidayat.
Ia menambahkan, pemerintah tidak menghalangi usaha warga, tetapi pelaku usaha wajib melengkapi seluruh dokumen perizinan terlebih dahulu.
Sementara itu, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Tanjungpinang Irwan Yakub menyebut Jodi melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2018.
“Ini membahayakan masyarakat sekitar, dan lingkungan,” ungkap Yakub.
Ia menjelaskan, penimbunan tanpa mengganggu warga karena pengembang tidak dapat memastikan kapan mulainya pelaksanaan pembangunan fisik.
Satpol PP Kota Tanjungpinang menerjunkan personel untuk memasang segel PPNS Line di lokasi penimbunan lahan tersebut.
Petugas juga meningkatkan intensitas pengawasan agar tidak ada lagi aktivitas pengurugan lahan secara ilegal.
“Kita akan memasang PPNS Line, dan meningkatkan intensitas pengawasan,” tegas Yakub.
Pemerintah Kota Tanjungpinang menginstruksikan Satpol PP mengawasi secara ketat kegiatan penimbunan lahan sejenis di wilayah lain. (fik)






