30.6 C
Tanjung Pinang
Sabtu, September 12, 2026
spot_img

Pemko Tanjungpinang: Punya NIB Bukan Berarti Bebas Timbun Lahan

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang Adi Firmansyah menegaskan, Nomor Induk Berusaha (NIB) bukan izin untuk melakukan seluruh kegiatan usaha di lapangan.

Adi Firmansyah menyampaikan penegasan itu terkait kegiatan penimbunan lahan di Kampung Melayu.

Ia mengatakan pelaku usaha tersebut memiliki NIB dengan KBLI 52101, yakni usaha pergudangan dan penyimpanan.

“Bukan legalitas untuk melakukan penimbunan atau penyiapan lahan,” tegasnya, Minggu (23/8/2026).

Menurut Adi, pelaku usaha harus menyesuaikan legalitas dengan kegiatan yang berlangsung di lapangan.

Jika kegiatan bertujuan membangun gudang, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dasar dan perizinan bangunan.

“Kalau tujuannya memang untuk mendirikan gudang, maka selain legalitas kegiatan usahanya, harus dipenuhi juga PBG, KKPR dan persetujuan lingkungan,” jelasnya.

Sebaliknya, kegiatan penimbunan atau penyiapan lahan tanpa pembangunan gedung memerlukan legalitas sesuai kegiatan tersebut.

Pelaku usaha harus memiliki KBLI 43120 tentang penyiapan lahan yang telah terverifikasi.

“KBLI 52101 tidak dapat jadi dasar untuk melakukan kegiatan penimbunan atau penyiapan lahan,” katanya.

Ia menilai keberadaan NIB bukan persoalan selama kegiatan usaha sesuai dengan KBLI dan perizinannya.

“Memiliki NIB bukan berarti izin untuk melakukan semua kegiatan,” tegas Adi.

Pemko juga mengingatkan, pelaku usaha memastikan perizinan sebelum melakukan penyiapan lahan, penimbunan maupun pembangunan gedung.

Langkah tersebut berkaitan dengan ketentuan tata ruang, bangunan gedung, perlindungan lingkungan dan perizinan berusaha.

“Pemko juga tidak menggunakan istilah izin penimbunan, sebagai nomenklatur perizinan lama dalam penanganan kegiatan tersebut,” tegasnya.

Perhatian pemerintah tertuju pada legalitas kegiatan yang berlangsung dan pemenuhan persyaratan melalui OSS serta ketentuan sektoral. (fik)

Baca Juga:  Nikah Siri, Nama Ayah Tak Tercantum di Akta Kelahiran
Taufik A Habu, S.Psi.
Taufik A Habu, S.Psi.
Lahir di Gorontalo 31 Januari 1982, menamatkan pendidikan Sarjana Psikologi pada tahun 2008 di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta, kini menjabat sebagai Pemimpin Redaksi hariankepri.com. Dua kali meraih nominator Dahlan Iskan Award dan RDK Award di tahun 2011, 2012 dan 2013.
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru