TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang Adi Firmansyah menegaskan, Nomor Induk Berusaha (NIB) bukan izin untuk melakukan seluruh kegiatan usaha di lapangan.
Adi Firmansyah menyampaikan penegasan itu terkait kegiatan penimbunan lahan di Kampung Melayu.
Ia mengatakan pelaku usaha tersebut memiliki NIB dengan KBLI 52101, yakni usaha pergudangan dan penyimpanan.
“Bukan legalitas untuk melakukan penimbunan atau penyiapan lahan,” tegasnya, Minggu (23/8/2026).
Menurut Adi, pelaku usaha harus menyesuaikan legalitas dengan kegiatan yang berlangsung di lapangan.
Jika kegiatan bertujuan membangun gudang, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dasar dan perizinan bangunan.
“Kalau tujuannya memang untuk mendirikan gudang, maka selain legalitas kegiatan usahanya, harus dipenuhi juga PBG, KKPR dan persetujuan lingkungan,” jelasnya.
Sebaliknya, kegiatan penimbunan atau penyiapan lahan tanpa pembangunan gedung memerlukan legalitas sesuai kegiatan tersebut.
Pelaku usaha harus memiliki KBLI 43120 tentang penyiapan lahan yang telah terverifikasi.
“KBLI 52101 tidak dapat jadi dasar untuk melakukan kegiatan penimbunan atau penyiapan lahan,” katanya.
Ia menilai keberadaan NIB bukan persoalan selama kegiatan usaha sesuai dengan KBLI dan perizinannya.
“Memiliki NIB bukan berarti izin untuk melakukan semua kegiatan,” tegas Adi.
Pemko juga mengingatkan, pelaku usaha memastikan perizinan sebelum melakukan penyiapan lahan, penimbunan maupun pembangunan gedung.
Langkah tersebut berkaitan dengan ketentuan tata ruang, bangunan gedung, perlindungan lingkungan dan perizinan berusaha.
“Pemko juga tidak menggunakan istilah izin penimbunan, sebagai nomenklatur perizinan lama dalam penanganan kegiatan tersebut,” tegasnya.
Perhatian pemerintah tertuju pada legalitas kegiatan yang berlangsung dan pemenuhan persyaratan melalui OSS serta ketentuan sektoral. (fik)






