TANJUNGPINANG (HAKA) – BKPSDM Kota Tanjungpinang merespon, rencana pembatasan pos belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada tahun 2027 mendatang.
​Aturan pusat ini memicu kekhawatiran publik mengenai pengurangan jumlah ASN Pemko Tanjungpinang, yang kini mencapai 6.000 orang lebih.
​Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah menegaskan, pemko tidak akan memberhentikan pegawai PPPK.
​”Tidak ada opsi untuk memberhentikan atau merumahkan PPPK. Pak Wali Kota sejak awal berkomitmen tidak ada pemberhentian,” kata Fatah.
​Hubungan kerja hanya berakhir, apabila pegawai tersebut mengundurkan diri pribadi atau mendapatkan pekerjaan baru di tempat lain.
​Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang memegang kewenangan penuh untuk menjelaskan urusan teknis efisiensi anggaran lainnya.
​BKPSDM sendiri menerapkan strategi khusus, berupa penegakan kedisiplinan secara ketat guna membantu menekan pos belanja pegawai daerah.
​”Jika pegawai tidak masuk kerja tanpa alasan sah, TPP-nya langsung potong otomatis mulai dari 0,3 persen,” urai Fatah.
​Skema sanksi finansial ini langsung mengurangi beban pengeluaran kas daerah, saat oknum pegawai melanggar aturan disiplin.
​Pemko juga memperoleh penghematan, dari sanksi pemecatan aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
​Fatah mengingatkan seluruh pegawai, agar bekerja secara profesional, demi menghindari sanksi disiplin nyata di lingkungan pemerintah daerah.
​Tim gabungan BKPSDM dan Satpol PP terus mengawasi kepatuhan jam kerja operasional serta kehadiran apel pagi rutin. (sih)






