
TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, akan memperketat aktivitas pelajar pada malam hari, dengan kembali menerapkan jam malam.
Kabid Trantib Satpol PP Tanjungpinang Irwan Yakub menjelaskan, penerapan jam malam ini, merupakan upaya untuk mengantisipasi pelajar melanggar peraturan yang berlaku, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban.
“Dalam rangka menekan tingginya tingkat pelanggaran peraturan oleh pelajar baik sebagai pelaku maupun sebagai korban, kita akan berlakukan jam belajar lagi,” ujarnya kepada hariankepri.com, Selasa (13/5/2025).
Yakub menyebutkan, penerapan jam malam ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 54 Tahun 2015 tentang Penetapan Jam Belajar Peserta Didik.
Dalam Perwako itu, ditetapkan jam wajib belajar siswa mulai pukul 18.00 hingga 21.30 WIB. Kemudian pelajar tidak boleh berkeliaran di atas jam 21.30 WIB.
“Setelah diberlakukan kita akan awasi pelajar supaya tidak melanggar aturan jam malam,” sebutnya.
Pihaknya akan berkoordinasi Dinas Pendidikan (Disdik) sebelum aturan ini dilaksanakan. Sebab Pemko hanya berwenang untuk jenjang pendidikan SD dan SMP, sedangkan jenjang pendidikan SMA kewenangan pemerintah Provinsi Kepri.
“Sehingga perlu ada pembicaraan lanjutan, agar pengawasan aturan ini tidak hanya dilaksanakan oleh aparatur penegak peraturan daerah, tapi juga didukung oleh penyelenggara pendidikan sendiri dalam hal ini Disdik Kota maupun provinsi,” jelasnya.
Ia berharap dengan diberlakukan jam malam ini dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pelajar.
“Ini juga sebagai upaya untuk melaksanakan visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” imbuhnya. (sah)