Beranda Headline

Pemko Tanjungpinang Ajukan Lagi 52 Pejabat untuk Penyetaraan ke Jafung

0
Plh Sekdako Tanjungpinang, Tengku Dahlan-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, mengusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk sejumlah jabatan struktural yang akan dialihkan ke Jabatan Fungsional (Jafung).

Pelaksana harian (Plh) Sekda Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan mengatakan, usulan penyetaraan jabatan tersebut perlu dilakukan, karena sebelumnya ada yang tertunda sehingga tidak bisa dilantik.

“Sekarang diberikan kesempatan oleh pusat untuk diusulkan kembali,” sebutnya, Selasa (12/4/2022) saat dihubungi hariankepri.com.

Sementara itu, Kabag Ortal Setdako Tanjungpinang, Nopirman Syahputra mengatakan, pada akhir tahun 2021 lalu, sudah ada 194 pejabat yang sudah dilantik ke jabatan fungsional.

“Untuk sisa pejabat yang belum dilantik, dan yang belum mendapatkan persetujuan Kemendagri berjumlah 61 orang,” sebut Inov sapaan akrabnya.

Dari 61 itu, tambah Inov, 8 orang di antaranya sudah keluar pertimbangan teknis (Pertek) nya dari Kemendagri, akan tetapi belum dilantik.

“Tapi dari 8 orang itu, tinggal 5 pejabat yang aktif, karena yang 3 orang sudah pensiun,” sebutnya kepada hariankepri.com.

Menurutnya, 5 orang yang sudah keluar pertek nya itu, diberikan waktu paling lama dilantik oleh Wali Kota Tanjungpinang, pada 30 April 2022 mendatang.

“Mereka tidak perlu menunggu persetujuan lagi,” sebutnya.

Sementara itu, sambung Inov, pihaknya juga sudah mengusulkan 52 pejabat struktural ke jabatan fungsional untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan jabatan dari Kemendagri.

“52 jabatan usulan baru itu paling lambat dilantik akhir Mei 2022 mendatang, setelah keluar hasil validasi Kemendagri,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Rahma Ingatkan Pegawai Pemko untuk Disiplin Jam Kerja

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini