Harian Kepri

Pemko Pinang akan Longgarkan Aturan, Kedai Kopi Boleh Sediakan Meja dan Kursi

Tim Ahli Kajian Kebijakan di Pemko Tanjungpinang, Endri Sanopaka-f/istimewa-koleksi pribadi

TANJUNGPINANG (HAKA) – Setelah hampir sebulan dilarang, kini Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan kembali melonggarkan operasional tempat usaha tertentu, seperti kedai kopi, rumah makan dan sejenis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lainnya.

Hal itu diketahui, setelah Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang, Rahma memimpin rapat mengenai hal tersebut, Sabtu (9/4/2020)

Rapat dihadiri Sekda Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, beberapa kepala OPD dan Tim Ahli Kajian Kebijakan Pemko Tanjungpinang, Endri Sanopaka di Kantor Bapelitbang Kota Tanjungpinang, Sabtu (9/4/2020).

Endri Sanopaka saat dikonfirmasi hariankepri.com, membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, yang dibahas bersama Pemko Tanjungpinang itu, terkait akan memberikan toleransi dan kelonggaran operasional tempat usaha kecil menengah.

Hal itu dilakukan, karena mengingat sekarang ini penyebaran Covid-19 sudah mulai menurun, dan juga sudah banyak yang sembuh.

“Melihat kondisi itu, maka edaran membatasi meja dan kursi ditinjau ulang,” ungkapnya.

Karena kata dia, saat ini banyak pelaku-pelaku usaha yang merasa kesulitan, sehingga Pemko akan mengeluarkan perwako tentang sosial distancing terhadap pelaku usaha.

“Dalam Perwako nanti boleh kedai kopi sedia meja dan kursi, tapi dibatasi. Contohnya, satu meja hanya boleh satu orang, begitu juga jam bukanya dibatasi, dengan syarat sosial distancing,” tuturnya.

“Perwako itu masih ingin dimatangkan, disosialisasikan serta disepakati terlebih dahulu dengan pelaku usaha,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version