Beranda Headline

Pemko Perpanjang Masa Bekerja dari Rumah untuk Pegawai Selama 3 Minggu

0
Kepala BKPSDM, Samsudi-f/istimewa-net

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Samsudi menyampaikan, bahwa surat edaran untuk sistem bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kemen PAN-RB sudah terbit.

Menurut Samsudi, WFH ASN Pemko Tanjungpinang diperpanjang sampai dengan 21 April 2020 mendatang, atau diperpanjang selama 3 minggu ke depan.

“Hal itu sesuai dengan surat edaran Menpan RB nomor 34 tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 yang sudah kami terima,” ungkap Samsudi kepada hariankepri.com, Senin (31/3/2020).

Samsudi juga menjelaskan, bahwa ketentuan WFH ASN ini masih sama dengan edaran sebelumnya.

“Masih, semoga setiap pimpinan OPD atau unit kerja bisa membuat sistem kerja sesuai kondisi masing-masing, sehingga WFH dapat berjalan sesuai harapan, yaitu target capaian kinerja dapat tercapai sesuai target dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Samsudi juga menegaskan, bahwa WFH ASN ini bukanlah libur, tetapi tetap bekerja.

“Posisi ASN yang sedang WFH harus tetap berada di rumah,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemko Tanjungpinang akan memperpanjang WFH ASN yang ada di Pemko Tanjungpinang.

Kepastian akan diperpanjang bekerja dari rumah untuk ASN itu, juga disampaikan langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul.

“Insya Allah diperpanjang,” ucap Syahrul singkat kepada hariankepri.com, Senin (30/3/2020).(zul)

Baca juga:  Kabar Duka, Dalam Sehari 16 Warga Pinang Meninggal Dunia Akibat Covid-19

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini