TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota Tanjungpinang, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang untuk mengoptimalkan penagihan pajak dan retribusi daerah.
“Langkah ini bertujuan untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucap Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah.
BPPRD dan Kejari Tanjungpinang menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk memperkuat kerja sama ini.
Wali Kota Lis Darmansyah menyaksikan langsung penandatanganan itu di Bintan Plaza Hotel, Rabu (20/5/2026).
Lis menegaskan keterlibatan kejaksaan merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum.
Langkah ini sekaligus meningkatkan kepatuhan para wajib pajak di Ibu Kota Provinsi Kepri.
“Ini fondasi penting agar pengelolaan pajak lebih efektif, berkeadilan, dan memperkuat ketaatan wajib pajak,” tambahnya.
Lis menambahkan, optimalisasi PAD tidak bisa hanya mengandalkan sistem administrasi semata.
“Pemerintah kota membutuhkan dukungan penegakan hukum yang terukur,” tegasnya.
Sementara itu, Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis mengungkapkan bahwa sinergi ini telah membuahkan hasil nyata.
Sepanjang tahun 2025, Kejari berhasil membantu pemulihan keuangan daerah sebesar Rp2,5 miIiar dari sektor PAD.
“Capaian Rp2,5 miIiar ini hasil koordinasi solid bersama Pemko,” jelas Rachmad.
Selain penagihan, Kejari juga mendukung pengawasan retribusi fasilitas umum di perumahan melalui aplikasi Datun.
Rachmad memastikan pihaknya akan mendukung penuh agar pengelolaan pajak daerah berjalan tertib sesuai aturan.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemko Tanjungpinang menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kejari Tanjungpinang.
Pemko mengapresiasi kontribusi kejaksaan dalam mengamankan dan meningkatkan pendapatan daerah. (sih)





