Beranda Headline

Pemko Buka Lowongan, Butuh 1 Direktur BUMD dan Satu Pengawas BPR Bestari

0
Kantor PD BPR Bestari di kompleks Bintan Center-f/dokumen-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Panitia seleksi (Pansel) resmi membuka lowongan jabatan Direktur PT Tanjungpinang Makmur Bersama atau BUMD Tanjungpinang.

Pengumuman dengan nomor Nomor: 539/142/PANSEL/1.2.01/2023 tentang seleksi kepengurusan BUMD Kota Tanjungpinang tertanggal 17 Januari 2023 itu, ditandatangani oleh Ketua Pansel, Zulhidayat.

Dalam pengumuman tersebut, Pansel memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengisi jabatan sebagai Direktur PT TMB.

Selain itu, pansel juga membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menjadi Anggota Dewan Pengawas unsur independen di PD BPR Bestari.

“Satu orang untuk formasi Direktur
PT TMB. Satu orang lagi untuk Anggota Dewan Pengawas unsur independen pada PD BPR Bestari Kota Tanjungpinang,” bunyi surat pengumuman resmi tersebut.

Adapun syarat khusus untuk menjadi Direktu BUMD, di antaranya berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun pada mendaftar. Sedangkan Anggota Dewan Pengawas PD Bank Perkreditan Rakyat Bestari Kota Tanjungpinang, berusia paling tinggi 60 tahun.

Kabag Perekonomian Setdako Tanjungpinang, Elvi Arianti menyampaikan, dengan dibukanya pengumuman ini, bagi yang ingin mendaftar, sudah bisa menyerahkan berkas lamaran hingga 2 Maret 2023 mendatang.

“Lamaran bisa antar langsung ke Kantor Bagian Perekonomian dan bisa melalui Kantor Pos,” sebutnya, Sabtu (18/2/2023).

Elvi menyampaikan, bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, dapat mengikuti seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dan 3 calon terbaik hasil
UKK dapat mengikuti wawancara akhir.

“Pengumuman hasil seleksi administrasi dan pelaksanaan UKK dilakukan 6 Maret.
Sedangkan pengumuman akhir pada 29 Maret 2023,” terangnya.

Lebih lanjut Elvi menjelaskan, lowongan jabatan direksi kali ini hanya satu jabatan saja yakni hanya Direktur. Berbeda dengan sebelum-sebelumnya ada jabatan Direktur Utama dan Direktur.

“Ini sesuai dengan hasil RUPS yang dilakukan sebelumnya,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Hakim PN Minta Jaksa Hadirkan Bupati Apri di Sidang Korupsi BUMD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini