TANJUNGPINANG (HAKA) — Walikota Lis Darmansyah menandatangani kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, bersama DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (31/8/2026).
“Kesepakatan ini merupakan komitmen bersama eksekutif dan legislatif menjaga keberlanjutan pembangunan,” ujar Lis.
Ia menegaskan, kondisi fiskal daerah menghadapi tekanan cukup besar, sehingga APBD harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Pemerintah daerah menargetkan, pendapatan daerah 2026 sebesar Rp909,4 miliar.
“Mencakup PAD Rp294,6 miliar dan pendapatan transfer Rp614,6 miliar,” ujarnya.
Pemerintah kota mengalokasikan belanja daerah sebesar Rp973,3 miliar, untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan prioritas.
“Kita harus berani memastikan anggaran terbatas untuk kebutuhan yang benar-benar penting,” katanya.
Lis menjelaskan pemerintah kota menyederhanakan struktur perangkat daerah dari 32 OPD menjadi 26 OPD demi efisiensi birokrasi.
“Kita ingin birokrasi yang lebih sederhana, efektif, dan cepat dalam memberikan pelayanan,” ungkapnya.
Lis menjamin langkah efisiensi ini tidak mengompromikan sektor dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pemberdayaan UMKM.
Pemerintah kota mengoptimalkan potensi PAD melalui perbaikan sistem, digitalisasi, integrasi data, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
”Saya berharap kesepakatan ini memperkuat sinergi antara Pemko dan DPRD menuju penyusunan Rancangan Perda Perubahan APBD 2026,” tukasnya. (fik)






