BATAM (HAKA) – Pemko Batam melanjutkan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), aset Pasar Induk Jodoh bersama PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM).
​”Proses ini berlanjut, karena kami berpedoman pada aturan dan perjanjian antara Pemko Batam dan PT UJKM,” tegas Wali Kota Batam Amsakar Achmad.
​Pemko Batam menjalin kerja sama resmi dengan badan hukum perusahaan, bukan dengan individu di dalam internal PT UJKM.
​Persoalan hukum pribadi seseorang tidak serta-merta memengaruhi keberlanjutan perjanjian pemanfaatan aset daerah ini.
​”Alhamdulillah, semua yang UJKM kerjakan masih sesuai dengan aturan yang ada dalam kontrak,” jelas Amsakar.
​Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kemenkeu RI, bersama Kejari Batam mengawal langsung pelaksanaan kerja sama pengelolaan barang milik daerah tersebut.
​”Pembangunan Pasar Induk Jodoh melalui skema KSP tidak menggunakan anggaran Pemerintah Kota Batam,” kata Amsakar.
​Pemko Batam menyediakan tanah, sedangkan mitra menanggung penuh seluruh biaya pembangunan dan pengoperasian pasar.
​Skema ini mengoptimalkan aset daerah sekaligus menjadikan Pasar Induk Jodoh sebagai pusat distribusi ekonomi UMKM.
​”Kalau terjadi wanprestasi, tentu ada konsekuensi sesuai dengan perjanjian kerja sama,” tambah Amsakar.
​Pemko Batam tetap menghormati proses hukum dan menindaklanjuti setiap perkembangan berdasarkan isi perjanjian mengikat. (fik)






