BATAM (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengingatkan, seluruh perusahaan di wilayahnya agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Idulfitri.
Kepala Diskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan menegaskan, bahwa sesuai arahan Wali Kota Batam, perusahaan harus membayar THR secara penuh dan tidak mencicil.
“Kami mengingatkan perusahaan agar pekerja menerima hak mereka tepat waktu. Paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” ujar Rudi, beberapa waktu lalu.
Rudi menjelaskan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu bulan upah.
Perusahaan memberikan upah secara proporsional bagi pekerja dengan masa kerja di bawah itu.
Selain itu, ia menegaskan pekerja status PKWTT yang terkena PHK dalam kurun 30 hari sebelum lebaran tetap berhak memperoleh THR.
Tak hanya pekerja formal, Pemko Batam juga menekankan pemberian Bonus Hari Raya (BHR), bagi mitra pengemudi ojek daring dan kurir aplikasi.
“Perusahaan aplikasi wajib memberikan BHR kepada mitra yang terdaftar minimal 12 bulan.
Besarnya minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih setahun,” jelasnya.
Guna memastikan perusahaan mematuhi aturan ini, Pemko Batam membuka posko pengaduan dan konsultasi bagi pekerja yang mengalami kendala.
Posko tersebut berada di Kantor Disnaker Batam, Kantor UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Kepri di Batam, serta kawasan BIP Muka Kuning.
“Kami mengambil langkah ini agar hubungan industrial tetap harmonis dan pekerja bisa merayakan hari raya dengan tenang,” tuturnya.
Pihaknya berharap, seluruh pengusaha di Batam menunjukkan komitmen dalam menjaga kesejahteraan para pekerja, menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. (sih)





