TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota Tanjungpinang akan menertibkan puluhan tower tak berizin resmi.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyebut, sedikitnya ada 158 tower telekomunikasi yang berdiri di Kota Tanjungpinang.
“Dari jumlah itu, ada 71 tower yang tak memiliki izin resmi,” katanya, kepada hariankepri.com, kemarin.
Ia mengaku, akan melibatkan aparat penegak hukum untuk menindak tower ilegal tersebut.
“Kita akan libatkan kejaksaan juga kalau memang diperlukan nanti,” ucapnya.
Lis menambahkan, sebagian tower memang sudah beroperasi lama atas persetujuan masyarakat setempat.
Namun, seiring waktu muncul sejumlah keluhan mengenai kondisi tower-tower tersebut.
“Kita dalami dulu secara jelas, jangan sampai ini menghambat investasi,” sambungnya.
Salah satu tower yang saat ini banyak menimbulkan keresahan bagi warga berada di Gang Tanjung, RT 04/ RW 7, Kelurahan Kamboja.
Ketua RT 04/ RW 7, Kelurahan Kamboja, Indra Gunawan menyatakan, kontrak dari tower yang meresahkan warganya itu berakhir pada tahun 2026 mendatang.
“Memang ada beberapa keluhan dari warganya tentang kondisi tower itu,” bebernya.
Tower tersebut berdiri sejak tahun 2006, dan sudah berhenti beroperasi sekitar 2 atau 3 tahun lalu.
“Warga takut ada alat yang jatuh, karena tower ini berada dekat perumahan,” ucapnya.
Selain itu, tower lainnya juga meresahkan warga setempat di Gang Akasia, Kelurahan Tanjung Ayun Syakti.
Ketua RW 009 Kelurahan Tanjungayun Sakti, Yohan Ikhwan, menjelaskan, tower daerah pemukimannya itu berdiri tanpa izin sejak tahun 2002.
“Keresahan paling banyak muncul pada tahun 2022. Banyak elektronik rumah warga saya tersambar petir,” terangnya.
Meski sudah ada penyegelan pada tower itu pada Februari 2025, pemerintah masih belum melakukan tindakan lanjutan.
“Semoga pemerintah bisa segera melakukan pembongkaran,” tutupnya. (dim)




