BINTAN (HAKA) – Sekda Bintan, Ronny Kartika mengatakan, pemkab melalui BKPSDM Bintan, telah mengusulkan pegawai honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi PPPK Paruh Waktu, ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Ia menyebut ada 24 orang yang diusulkan untuk diangkat PPPK Paruh Waktu. Rinciannya tenaga guru 6 orang, dan selebihnya tenaga teknis di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Bintan.
“Saat ini dalam proses verifikasi,” terang Ronny, belum lama ini.
Ronny menambahkan, status mereka saat ini masih non ASN dengan gaji bervariasi. Mulai Rp1,8 juta hingga Rp2 juta per bulan per orang. Insentif itu sesuai beban kerja masing-masing.
“Pola kerjanya sama dengan PPPK. Cuma bedanya hanya status saja paruh waktu dan penuh waktu,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Pengadaan Pegawai, Informasi Kepegawaian dan Korpri, BKPSDM Bintan, Dian Molivia menambahkan, setelah diusulkan, Kemenpan-RB akan menerbitkan surat keputusan (SK) formasi paruh waktu bagi non ASN tersebut.
Ia menerangkan, 24 non ASN yang diusulkan itu berdasarkan data base Kemenpan-RB. Bahwa mereka telah mengikuti seleksi calon ASN, CPNS dan PPPK tahun 2024, namun tidak lulus.
“Syarat PPPK Paruh Waktu adalah yang ikut seleksi CASN tahun 2024, sesuai Kemenpan-RB nomor 16 tahun 2025,” tutupnya. (rul)





