30.6 C
Tanjung Pinang
Sabtu, September 12, 2026
spot_img

Pemkab Bintan Siapkan Rp9 Miliar untuk Suntik Modal ke Dua BUMD

BINTAN (HAKA) – Pemerintah Kabupaten Bintan, dan DPRD Bintan menyepakati KUA serta PPAS APBD 2027, Selasa (11/8/2026).

Kedua pihak membahas kesepakatan tersebut, dalam Rapat Paripurna DPRD Bintan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan.

Rapat tersebut juga membahas laporan Bapemperda DPRD Bintan mengenai Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada dua BUMD.

Dua BUMD itu yakni PT BPR Bintan (Perseroda) dan PT Bintan Karya Bahari (Perseroda).

Dalam pendapat akhirnya, Deby mengatakan, KUA-PPAS menjadi momentum strategis dalam penyusunan APBD 2027.

KUA dan PPAS menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran pembangunan daerah.

Dari sisi fiskal, Pemkab Bintan memproyeksikan pendapatan daerah 2027 sebesar Rp992,8 miliar lebih.

Angka tersebut mencakup PAD Rp368,4 miliar lebih dan pendapatan transfer Rp624,3 miliar lebih.

“Pemkab Bintan juga memproyeksikan belanja daerah sebesar Rp1,017 triliun lebih,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah daerah memproyeksikan penerimaan pembiayaan sebesar Rp24,6 miliar lebih.

Pemkab Bintan juga mengajukan Ranperda Penyertaan Modal kepada PT BPR Bintan dan PT Bintan Karya Bahari.

Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat peran BUMD sebagai penggerak ekonomi daerah dan memperluas layanan publik.

Pemerintah daerah juga menargetkan kebijakan tersebut untuk menstimulasi ekonomi lokal dan meningkatkan PAD melalui dividen.

Untuk PT BPR Bintan, Pemkab Bintan merencanakan penyertaan modal sebesar Rp1,5 miliar.

Penyertaan modal tersebut bertujuan meningkatkan aset produktif, penyaluran kredit atau pembiayaan, laba, dan kualitas pelayanan.

Langkah tersebut juga bertujuan meningkatkan kontribusi PT BPR Bintan terhadap PAD.

Sementara itu, PT Bintan Karya Bahari membutuhkan penyertaan modal untuk memenuhi kewajiban permodalan perusahaan.

Perusahaan tersebut berdiri berdasarkan Perda Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2026, dengan modal dasar Rp30 miliar.

Baca Juga:  Batam Aero Engine Resmi Buka, Serap Ribuan Tenaga Ahli

Perusahaan membutuhkan penyertaan modal awal Rp7,5 miliar, sesuai ketentuan modal minimal 25 persen.

“Total untuk dua BUMD sekitar Rp9 miliar,” ujarnya.

Deby menegaskan pemerintah daerah harus mengelola penyertaan modal secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Pemerintah daerah juga harus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap penyertaan modal. (rul)

masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru