28.7 C
Tanjung Pinang
Sabtu, Januari 17, 2026
spot_img

Pemkab Bintan Diminta Bentuk Dinas Damkar, BPBD Singgung Keterbatasan Anggaran

BINTAN (HAKA) – Kemendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor: 300.1.7/9757/SJ, tentang optimalisasi tugas dan fungsi pemadam kebakaran (damkar), dan penyelamatan di Indonesia.

SE tersebut kepada gubernur, bupati/walikota, agar Pemerintah Daerah tingkat II dapat membentuk dinas damkar dan penyelamatan mandiri minimal tipe C.

Dengan catatan, sambung Gani, Pemda tingkat II dapat menyampaikan laporan pelaksanaan SE tersebut kepada Mendagri atau melalui gubernur secara berkala setiap akhir tahun.

“Bisa juga melalui media elektronik sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan optimal kebijakan tersebut,” imbuhnya.

Surat resmi itu, mencantumkan Kabupaten Bintan dalam daftar daerah se-Indonesia untuk membentuk dinas damkar.

Menanggapi hal ini, Kepala BPBD Bintan, Ramlah, mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran tersebut.

“Kami belum mewacanakan pembentukan dinas tersebut,” kata Ramlah kepada hariankepri.com, kemarin.

Dengan alasan, perlu kajian komperhensif, serta membutuhkan kebijakan dari kepala daerah. Termasuk soal ketersediaan anggaran daerah.

Selain itu, sambung Ramlah, mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Damkar yakni, melaksanakan penanganan kebakaran gedung, dan bangunan. Sementara, BPBD menangani kebakaran hutan/lahan.

“Kalau dari jumlah kejadian di Bintan, lebih banyak kasus kebakaran hutan dan lahan, ketimbang gedung maupun bangunan,” tutupnya. (rul)

Baca Juga:  Hasil Musyawarah Nasional 2025, Fauzi H Amro-Anggawira Pimpin HA IPB Hingga 2029
masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru