BINTAN (HAKA) – Kemendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor: 300.1.7/9757/SJ, tentang optimalisasi tugas dan fungsi pemadam kebakaran (damkar), dan penyelamatan di Indonesia.
SE tersebut kepada gubernur, bupati/walikota, agar Pemerintah Daerah tingkat II dapat membentuk dinas damkar dan penyelamatan mandiri minimal tipe C.
Dengan catatan, sambung Gani, Pemda tingkat II dapat menyampaikan laporan pelaksanaan SE tersebut kepada Mendagri atau melalui gubernur secara berkala setiap akhir tahun.
“Bisa juga melalui media elektronik sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan optimal kebijakan tersebut,” imbuhnya.
Surat resmi itu, mencantumkan Kabupaten Bintan dalam daftar daerah se-Indonesia untuk membentuk dinas damkar.
Menanggapi hal ini, Kepala BPBD Bintan, Ramlah, mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran tersebut.
“Kami belum mewacanakan pembentukan dinas tersebut,” kata Ramlah kepada hariankepri.com, kemarin.
Dengan alasan, perlu kajian komperhensif, serta membutuhkan kebijakan dari kepala daerah. Termasuk soal ketersediaan anggaran daerah.
Selain itu, sambung Ramlah, mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Damkar yakni, melaksanakan penanganan kebakaran gedung, dan bangunan. Sementara, BPBD menangani kebakaran hutan/lahan.
“Kalau dari jumlah kejadian di Bintan, lebih banyak kasus kebakaran hutan dan lahan, ketimbang gedung maupun bangunan,” tutupnya. (rul)




