Beranda Headline

Pemilu 2024, Jumlah Kursi Dua Dapil di Kepri Bakal Berubah

0
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Sriwati-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pada Pemilu tahun 2024 mendatang, alokasi kursi di sejumlah daerah pemilihan (dapil), untuk anggota DPRD Provinsi Kepri akan mengalami perubahan.

Ketua KPU Provinsi Kepri, Sriwati menyampaikan, alokasi kursi yang akan mengalami perubahan tersebut, berada di Kota Batam, yakni untuk Dapil Kepri 5 dan Dapil Kepri 6.

“Pada Pemilu 2019 lalu di Dapil Kepri 5 kursinya itu 10, pada Pemilu 2024 kita usulkan menjadi 11 kursi, dan di Dapil Kepri 6 sebelumnya 5 kursi, pada Pemilu 2024 ini diusulkan menjadi 4 kursi,” kata Sri, usai uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD di Hotel Nite & Day Laguna, Kota Tanjungpinang, Selasa (17/1/2023).

Dia menjelaskan, Dapil Kepri 5 tersebut meliputi Kota Batam B, Belakang Padang, Sekupang, Batu Aji, dan Sagulung. Sedangkan untuk Dapil Kepri 6 yakni Kota Batam C, Nongsa, Bulang, Sei Beduk, dan Galang.

Meskipun ada perubahan jumlah kursi, namun, untuk alokasi kursi dan dapil di DPRD Provinsi Kepri secara keseluruhan tetap sama seperti Pemilu tahun 2019. Yakni, terdiri dari 45 kursi dan 7 dapil.

“Jadi tidak ada penambahan jumlah kursi dan dapil. Yang ada, hanya jumlah kursi di dapil yang berkurang dan ada yang bertambah,” jelasnya.

Sejauh ini, sambungnya, pihaknya tengah menyusun usulan rancangan perubahan alokasi kursi tersebut, yang nantinya akan diusulkan ke KPU Pusat.

“Sejelah kita lakukan uji publik di Batam, sesegera mungkin kita sampaikan ke KPU Pusat,” tuturnya.

Komisioner KPU Provinsi Kepri, Arison menambahkan, usulan perubahan jumlah kursi di dua dapil tersebut, berdasarkan pada perubahan data penduduk kecamatan yang diterima, dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk semester I tahun 2022.

Baca juga:  Sepi Peminat, KPU Kepri akan Tunjuk Mahasiswa Jadi Petugas KPPS

Terkait usulan perubahan kursi tersebut, pihaknya, kata dia, akan menampung sejumlah masukan dari akademisi, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga media massa.

“Kita tampung semuanya untuk disampaikan ke KPU RI. Kita optimistis usulan itu disetujui KPU RI, mengingat alasan yang disampaikan sudah sesuai prinsip-prinsip penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD, salah satunya berbasis jumlah penduduk,” pungkasnya.(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini