BINTAN (HAKA) – Penyidik Satreskrim Polres Bintan, mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis bio solar untuk nelayan di Teluk Sebong.
Kasi Humas Polres Bintan, AKP Hotma Panusuna Olver Lolo Bako mengatakan, polisi menetapkan satu tersangka berinisial R, dalam perkara minyak subsidi ini.
Sebab, petugas menangkap basah pria berinisial R saat melakukan transaksi jual beli BBM tersebut di TKP.
“Tersangka adalah pemilik kios dan bengkel di Kampung Pasir I, Desa Sebong Pereh,” ujar Lolo Bako, Senin (18/5/2026).
Polisi menjerat R dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, yang telah berubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja 2023.
“Pidana penjara maksimal 6 tahun, dengan denda Rp60 miliar,” jelasnya.
Modus tersangka adalah mengurus surat pembelian BBM milik nelayan secara kolektif, ke Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) Tanjunguban.
Kemudian, pelaku mengangkut dan menyimpan minyak itu di rumah, sebelum menjualnya kembali kepada masyarakat dengan harga bervariasi.
Tersangka menjual bio solar kepada nelayan pemilik surat rekomendasi dengan harga Rp7.800 per liter hingga Rp8 ribu per liter.
Ternyata, dia juga menjual minyak subsidi nelayan itu ke warga Desa Sebong Pereh dengan harga Rp10 ribu per liter.
“Sedangkan, untuk masyarakat luas Rp12 ribu per liter,” imbuh Lolo Bako.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 3 drum besi solar subsidi, jeriken berbagai ukuran, ember, alat penakaran, dan selang.
“Ada juga uang tunai Rp50 ribu, serta 5 buku nota penjualan BBM,” tutup Bako. (rul)





