Beranda Daerah Bintan

Pemerintah Pusat Izinkan Pembentukan Koperasi Merah Putih Pakai Anggaran Pemdes

0
Kepala Dinas PMD Bintan Firman Setyawan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Pemkab Bintan siap menjalankan amanah Inpres nomor 9 tahun 2025, tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bintan, Firman Setyawan.

Bahkan saat ini, kata dia, ada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor: 500.3/2438/SJ tentang percepatan pembentukan koperasi itu di tingkat desa/kelurahan se-Indonesia itu sudah ada.

“SE Mendagri itu ditujukan kepada Bupati dan Gubernur se-Indonesia untuk segera melakukan pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP),” ucapnya kemarin.

Dalam SE itu, sambung Firman, pembentukannya ada tiga model, yakni, pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang suda ada, dan revitalisasi koperasi.

Namun dirinya belum memberikan keterangan secara jelas bagaimana teknis pembentukan serta pengurus Koperasi Merah Putih, khususnya di tingkat desa.

Ia mengatakan, penganggaran Koperasi Merah tingkat desa menggunakan Dana Desa (DD). Di antaranya, dana operasional Pemdes maksimal 3 persen untuk mendukung koordinasi dan rapat-rapat pembentukan koperasi itu.

“Penggunaan Dana Desa itu berdasarkan surat dari Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa. Kalau penganggaran koperasi di kelurahan dari Pemerintahan,” jelasnya.

Firman kembali menerangkan, apakah BUM Desa merupakan bagian unit usaha dari Koperasi Merah Putih, dirinya juga belum mengetahui secara jelas.

“Kami masih menunggu hasil rapat koordinasi (Rakor) antara Pemprov dan pemerintah kota kabupaten,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Ketua DPD Gerindra Kepri Iman Sutiawan Manfaatkan Hari Libur dengan Nge-Gym
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini