TANJUNGPINANG (HAKA) – Kementerian Dalam Negeri memberikan solusi, bagi daerah yang menghadapi kekurangan anggaran pencairan gaji ke 13.
Kepala BKAD Kepri, Venni Meitaria menjelaskan, bahwa pemda memiliki keleluasaan, untuk mengatasi masalah kekurangan pendanaan tersebut.
“Jika terdapat kekurangan belanja gaji, pemerintah daerah dapat menambahkan alokasinya,” ujar Venni kepada hariankepri.com, belum lama ini.
Pemda dapat mengesahkan penyesuaian besaran anggaran ini, melalui mekanisme evaluasi keuangan daerah pada tahun berjalan.
“Pemerintah daerah melakukan penambahan alokasi belanja gaji ini melalui Perubahan APBD 2026,” tegasnya.
Jika pemda belum menjalankan proses perubahan, mereka boleh memakai pos dana cadangan yang tersedia.
“Kita dapat menambah anggaran melalui pergeseran dana dari Belanja Tidak Terduga,” paparnya.
Sebelum menggunakan dana tak terduga ini, pemda wajib merevisi peraturan kepala daerah tentang rincian anggaran.
“Kita wajib mengubah perkada tentang penjabaran APBD TA 2026 terlebih dahulu,” terangnya.
Setelah itu, pemerintah daerah harus memasukkan rincian penggunaan dana tersebut ke dalam dokumen pencatatan akhir tahun.
“Laporan realisasi anggaran pemda selanjutnya akan menampung perubahan tersebut,” pungkas Venni. (sih)





