30.5 C
Tanjung Pinang
Sabtu, April 18, 2026
spot_img

Pemda Boleh Geser Dana BTT untuk Bayar Gaji 13 Tahun 2026

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kementerian Dalam Negeri memberikan solusi, bagi daerah yang menghadapi kekurangan anggaran pencairan gaji ke 13.

Kepala BKAD Kepri, Venni Meitaria menjelaskan, bahwa pemda memiliki keleluasaan, untuk mengatasi masalah kekurangan pendanaan tersebut.

“Jika terdapat kekurangan belanja gaji, pemerintah daerah dapat menambahkan alokasinya,” ujar Venni kepada hariankepri.com, belum lama ini.

Pemda dapat mengesahkan penyesuaian besaran anggaran ini, melalui mekanisme evaluasi keuangan daerah pada tahun berjalan.

“Pemerintah daerah melakukan penambahan alokasi belanja gaji ini melalui Perubahan APBD 2026,” tegasnya.

Jika pemda belum menjalankan proses perubahan, mereka boleh memakai pos dana cadangan yang tersedia.

“Kita dapat menambah anggaran melalui pergeseran dana dari Belanja Tidak Terduga,” paparnya.

Sebelum menggunakan dana tak terduga ini, pemda wajib merevisi peraturan kepala daerah tentang rincian anggaran.

“Kita wajib mengubah perkada tentang penjabaran APBD TA 2026 terlebih dahulu,” terangnya.

Setelah itu, pemerintah daerah harus memasukkan rincian penggunaan dana tersebut ke dalam dokumen pencatatan akhir tahun.

“Laporan realisasi anggaran pemda selanjutnya akan menampung perubahan tersebut,” pungkas Venni. (sih)

Baca Juga:  Usai Libur Lebaran, Gubernur Ansar Ingatkan Soal Belanja Daerah
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru

' '