28.3 C
Tanjung Pinang
Sabtu, Januari 24, 2026
spot_img

Pembunuh di Lubuk Baja Tertangkap, Pelaku Masih 19 Tahun

BATAM (HAKA) – Polisi meringkus seorang pria, pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada mengatakan, penangkapan itu berlangsung pada 15 Desember 2025 sekira pukul 19.05 WIB.

“Pria inisial MTA (19) ini kami tangkap di kawasan Nagoya,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, kronologis pengungkapan berawal dari laporan masyarakat pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB.

Korban seorang perempuan inisial BY (21) terakhir terlihat oleh temannya hari Senin (12/12/2025).

“Kerabatnya ini curiga, karena sejak hari itu korban tidak pernah kelihatan lagi,” tuturnya.

Atas kecurigaan tersebut, para teman korban mencoba saksi mendatangi kamar kos korban.

“Para saksi ini mendapati kondisi kamar korban tertutup dari luar, serta tercium bau menyengat,” katanya.

Setelah itu, teman-teman korban langsung melaporkan kondisi mencurigakan itu ke kantor polisi.

Tanpa menunggu lama, para petugas segera mendatangi lokasi kejadian dan menyelidiki kasus itu.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan olah TKP, petugas menduga kuat korban meninggal dunia akibat tindak

“Setelah mendalaminya, kami mendapatkan informasi terduga pelaku itu berada di Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja,” jelasnya.

Setelah berhasil meringkus pelaku sekira pukul 19.05 WIB, aparat kepolisian langsung membawanya ke kantor untuk interogasi awal.

“MTA mengakui perbuatannya, hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” lanjutnya.

Saat ini, petugas masih menyelidiki lebih lanjut, terkait penyebab pelaku melakukan aksi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan forensik, korban meninggal dunia akibat kekerasan tumpul pada leher.

“Ada juga bukti adanya kekerasan pada bagian kepala yang mengakibatkan perdarahan otak,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga:  Tak Ada Cuaca Ekstrem, Rumah Lansia di Kijang Tiba-tiba Ambruk ke Laut

“Ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tutupnya. (dim)

Dimas Bona
Dimas Bona
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2023. Dalam kesehariannya, aktif melakukan peliputan dan penulisan berbagai peristiwa kriminal serta isu-isu daerah yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Anggota aktif Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang, yang menunjukkan komitmennya terhadap jurnalisme yang profesional dan independen.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru