TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menegaskan, bahwa pemko belum bisa membayarkan kewajiban tunda bayar sebesar Rp 22,8 miliar dalam waktu dekat.
​Menurut Zulhidayat, proses pelunasan utang tersebut, wajib melalui tahapan audit BPK untuk menghasilkan lembar dokumen pengakuan utang yang sah.
​”Belum bisa dibayarkan saat ini, wajib melalui audit BPK terlebih dahulu untuk menghasilkan dokumen resmi Pengakuan Utang,” ujar Zulhidayat, Senin (22/6/2026).
​Ia menjelaskan, bahwa saat ini tim terkait sudah menyelesaikan proses peninjauan ulang atau review, mengenai rincian utang tersebut.
​Pihak pemko juga mencari celah regulasi, agar pelunasan bisa masuk lewat mekanisme pergeseran anggaran atau dalam APBD Perubahan nanti.
​”Terminologi pergeseran anggaran berbeda dengan perubahan anggaran, karena sistem pergeseran tidak boleh merubah total struktur besar keuangan daerah,” tambahnya.
​Jika dasar hukum dapat mengakomodasi di sistem pergeseran anggaran, maka pemerintah akan langsung melakukan pembayaran utang.
​Namun, jika tidak memungkinkan, maka proses pelunasan utang daerah tersebut terpaksa harus menunggu pembahasan di tingkat APBD Perubahan mendatang. (sih)






