27.1 C
Tanjung Pinang
Rabu, Agustus 19, 2026
spot_img

Pembayaran Tunda Bayar Pemko Rp 22,8 Miliar Tunggu Audit BPK

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menegaskan, bahwa pemko belum bisa membayarkan kewajiban tunda bayar sebesar Rp 22,8 miliar dalam waktu dekat.

​Menurut Zulhidayat, proses pelunasan utang tersebut, wajib melalui tahapan audit BPK untuk menghasilkan lembar dokumen pengakuan utang yang sah.

​”Belum bisa dibayarkan saat ini, wajib melalui audit BPK terlebih dahulu untuk menghasilkan dokumen resmi Pengakuan Utang,” ujar Zulhidayat, Senin (22/6/2026).

​Ia menjelaskan, bahwa saat ini tim terkait sudah menyelesaikan proses peninjauan ulang atau review, mengenai rincian utang tersebut.

​Pihak pemko juga mencari celah regulasi, agar pelunasan bisa masuk lewat mekanisme pergeseran anggaran atau dalam APBD Perubahan nanti.

​”Terminologi pergeseran anggaran berbeda dengan perubahan anggaran, karena sistem pergeseran tidak boleh merubah total struktur besar keuangan daerah,” tambahnya.

​Jika dasar hukum dapat mengakomodasi di sistem pergeseran anggaran, maka pemerintah akan langsung melakukan pembayaran utang.

​Namun, jika tidak memungkinkan, maka proses pelunasan utang daerah tersebut terpaksa harus menunggu pembahasan di tingkat APBD Perubahan mendatang. (sih)

Baca Juga:  Gelar MPLS Ramah, SMAN 8 Kolaborasi dengan SMANSA Tanjungpinang
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru