TANJUNGPINANG (HAKA) – Pembangunan perumahan di wilayah Kota Tanjungpinang, mengalami stagnan dalam beberapa tahun terakhir. Demikian ditegaskan oleh Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah.
Menurut Lis, ada banyak persoalan maupun hambatan yang dihadapi oleh para developer. Sehingga, para pengembang memilih untuk berinvestasi perumahan di wilayah Bintan.
Untuk itu, Lis akan mencari solusi bersama asosiasi pengembang seperti Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himpera) Kepri, dan Real Estate Indonesia (REI)
“Kami sudah agendakan untuk membahas persoalan itu dengan mereka. Kami akan menanyakan apa saja rencana mereka dalam pengembangan usaha di Kota Tanjungpinang ke depannya,” tutur Lis
Lis menegaskan, Pemko Tanjungpinang tetap berkomitmen mempermudah regulasi untuk memudahkan developer dalam melakukan pembangunan perumahan di Tanjungpinang.
“Begitupun juga perizinan paling lama seminggu selesai,” terangnya, usai hadiri HUT ke-7 Himpera Kepri, di Teluk Keriting, Kota Tanjungpinang, Senin (25/8/2025).
Selain itu, kata Lis, menyamakan presepsi Pemko Tanjungpinang dan para pengembang agar mengikuti Rencana Tata Ruang Wilayah. Tidak boleh lagi membangun perumahan di wilayah dataran rendah terutama dekat aliran kali, untuk menghindari banjir yang membuat terendamnya pemukiman warga.
“Karena sudah ada perumahan Radar dan Kampung Kolam yang menjadi langganan banjir. Karena daerah itu merupakan dataran rendah untuk dijadikan titik resitensi air,” tutupnya.
Ketua DPD Himpera Kepri, Urip Widodo mengatakan, pembangunan perumahan di Kota Tanjungpinang cenderung stagnan selama 5 tahun terakhir.
Karena adanya kebijakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang nomor 3 tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Perda itu menurut Urip, mewajibkan developer selaku pemohon harus terlebih dahulu mengurus syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kemudian harus membangun satu paket tipe subsidi, menengah dan rumah komersial di satu kawasan perumahan. Padahal kata dia, mayoritas warga Kota Tanjungpinang berpenghasilan ekonomi menengah ke bawah.
“Kebijakan itu, banyak developer mengajukan proses pembangunan perumahan di Bintan. Karena di Bintan mengizinkan bangun rumah subsidi dalam satu hamparan lahan,” tutupnya.
Urip menambahkan, kepemimpinan Lis Darmansyah di Kota Tanjungpinang tidak lagi memberlakukan Perda RDTR nomor 3 tahun 2018 itu. Sehingga, setiap pemohon boleh mengajukan 1 tipe rumah subsidi atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saja ke depannya.
Keputusan Pemko Tanjungpinang itu, kata dia, seiring dengan Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan subsidi dengan bunga bank Pemerintah sekitar 5 persen bagi warga, dengan skema perumahan subsidi.
“Kabar itu, merupakan angin segar bagi developer di Kepri. Karena akan terjadi pertumbuhan ekonomi bagi usaha batu bata, toko bahan bangunan serta usaha air dalam pembangunan perumahan nantinya,” imbuhnya. (rul)





